Tata Cara Penyelesaian Sengketa HAKI

Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi sedikit mengenai tata cara penyelesaian sengketa haki, dan semoga setelah kalian melihat artikel ini bisa menjadi solusi dan

Rudi Ferdiansah

[addtoany]

Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi sedikit mengenai tata cara penyelesaian sengketa haki, dan semoga setelah kalian melihat artikel ini bisa menjadi solusi dan bermanfaat bagi kalian

Meskipun undang-undang dan peraturan telah ada untuk melindungi hak cipta atas karya seseorang, cukup banyak kasus atau masalah pelanggaran hak cipta di Indonesia. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kami akan membahas lebih lanjut masalah penyelesaian sengketa hak cipta melalui litigasi dan non-litigasi.

Tata Cara Penyelesaian Sengketa HAKI

Tata Cara Penyelesaian Sengketa HAKI

Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kerap terjadi sekarang ini, khususnya pelanggaran hak cipta. Adanya pelanggaran hak cipta tersebut sudah pasti akan merugikan penciptanya baik dari segi hak moral atau hak ekonomi. Aturan mengenai hak cipta secara khusus diatur dalam UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Hak Cipta telah mengatur secara tegas mengenai mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi pelanggaran hak cipta. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta bahwa mekanisme penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa (konsiliasi, negosiasi, mediasi), arbitrasi atau pengadilan. Yang Artinya, pengadilan bukan hanya satu-satunya jalan untuk menyelesaikan sengketa hak cipta.

Sebelum itu harus kamu pahami, apa saja yang termasuk kedakam sengketa hak cipta. Hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan pasal 95 ayat 1 undang-undang hak cipta, bahwa sengketa hak cipta antara lain sengketa berupa perbuatan perjanjian lisensi, melawan hukum, atau sengketa mengenai tarif dalam penarikan imbalan atau royalti.

Baca Juga : Berikut Pengertian Luas Tentang Hak Paten

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Terkait Bidang HKI Tersebut, Yuk Langsung Konsultasi Dengan Tim HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini!

Penyelesaian sengketa Melalui Litigasi (Peradilan)

1. Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan

Tata Cara Penyelesaian Sengketa HAKI

yang pertama dalam Tata Cara Penyelesaian Sengketa HAKI adalah Pasal 95 Undang-Undang Hak Cipta menegaskan bahwa pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa hak cipta adalah pengadilan niaga. Ini berarti bahwa pengadilan selain pengadilan komersial tidak memiliki yurisdiksi untuk menangani sengketa hak cipta. Selanjutnya sepanjang diketahui keberadaan para pihak, para pihak wajib melakukan mediasi sebelum melalui mediasi pengadilan, yang ditegaskan dalam Pasal 95(4) UU Hak Cipta.

Pencipta, pemilik hak cipta, atau pemegang hak terkait berhak mengajukan tuntutan ganti rugi ke Pengadilan Niaga. Selain itu, Anda dapat meminta keputusan sementara atau keputusan sementara:

  1. Permintaan penyitaan karya yang diterbitkan atau direproduksi, dan/atau alat reproduksi yang digunakan untuk membuat karya yang melanggar hak cipta dan produk hak terkait.
  2. Menghentikan pengumuman, pendistribusian, penyebarluasan, dan/atau penggandaan karya yang dihasilkan dari produk yang melanggar hak cipta dan hak terkait.

Selain itu, bisa meminta Pengadilan Niaga untuk bisa mengeluarkan penetapan sementara untuk:

  1. Mencegah masuknya barang yang diduga melanggar hak cipta
  2. Menarik, menyimpan dan menyita barang dari peredaran sebagai alat bukti adanya pelanggaran hak cipta
  3. Menghentikan pelanggaran untuk mencegah akan terjadinya kerugian yang lebih besar
  4. Mengamankan barang bukti dan juga mencegah penghilangannya oleh pelanggar

Permohonan penetapan sementara diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Niaga oleh pemilik hak cipta, pencipta, pemegang hak yang bersangkutan atau agen.

2. Penyelesaian Sengketa Melalui Tuntutan Pidana

yang kedua dalam Tata Cara Penyelesaian Sengketa HAKI adalah Dalam Pasal 112 sampai Pasal 119 Undang-Undang Hak Cipta mengatur mengenai ketentuan adanya denda dan pidana penjara apabila melakukan tindak pidana mengenai hak cipta. Akan tetapi, harus diperhatikan dalam Pasal 120 Hak Cipta ditegaskan bahwa tindak pidana dalam Undang-Undang Hak CIpta adalah delik aduan. Yang artinya, hanya dapat dituntut ketika ada korban yang mengajukan laporan ke pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Baca Juga : Prinsip Prinsip Haki

Bagi Kamu Yang Membutuhkan Jasa Pengurusan HKI, Yuk Langsung Konsultasi Dengan Tim HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini!

Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Non Litigasi

Tata Cara Penyelesaian Sengketa HAKI

Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan (non litigasi), diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (disingkat UU AAPS). Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, ada pilihan penyelesaian melalui arbitrase, konsiliasi, mediasi, serta negosiasi, lebih lanjut, akan kami bantu menjelaskan satu per satu.

1. Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

yang pertama dalam Tata Cara Penyelesaian Sengketa HAKI adalah Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi) diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS). Seperti disebutkan sebelumnya, ada solusi dalam bentuk arbitrase, konsiliasi, mediasi, negosiasi, dll. Kami akan membantu menjelaskannya satu per satu.

Tujuannya untuk bisa mengantisipasi jika nantinya akan terjadi perselisihan dan guna menghindari penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan yang biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama.

2. Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi

Tata Cara Penyelesaian Sengketa HAKI

yang kedua dalam Tata Cara Penyelesaian Sengketa HAKI adalah Mediasi adalah metode penyelesaian sengketa melalui proses negosiasi untuk mencapai kesepakatan antara para pihak dengan bantuan seorang mediator. (Pasal 1 Ayat 1 Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Mediasi Pengadilan)

Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi diselesaikan melalui bantuan satu atau lebih penasihat ahli atau mediator. Mediator bersifat netral dan tidak membuat keputusan atau kesimpulan bagi para pihak, tetapi sebagai mediator mendukung para pihak untuk berdialog untuk mencapai konsensus dalam suasana keterbukaan, kejujuran, dan pertukaran pandangan.

3. Penyelesaian Sengketa Melalui Konsiliasi

yang ketiga dalam Tata Cara Penyelesaian Sengketa HAKI adalah Mediasi tidak didefinisikan, tetapi penyelesaian tersebut melibatkan kehadiran seorang mediator. Mediator mengambil peran lebih aktif dalam mencari bentuk penyelesaian sengketa dan memberikannya kepada para pihak dengan persetujuan mereka. Kesepakatan yang dicapai akan bersifat final dan mengikat kedua belah pihak. Mediasi memiliki kesamaan dengan mediasi, keduanya membutuhkan pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa secara damai

4. Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi

Tata Cara Penyelesaian Sengketa HAKI

yang terakhir dalam Tata Cara Penyelesaian Sengketa HAKI adalah Penyelesaian sengketa hak cipta dalam bentuk non litigasi selanjutnya mengacu pada penyelesaian masalah melalui negosiasi atau negosiasi, dan perselisihan diselesaikan oleh kedua belah pihak melalui negosiasi atau negosiasi, dan hasilnya akan diterima oleh kedua belah pihak.

Jasa Pengurusan HKI Mudah, Murah, Cepat & Profesional

Kami sangat mengetahui akan kebutuhan rekan-rekan sekalian, dan kami berupaya dengan maksimal untuk menjadi solusi terbaik bagi rekan-rekan.

Melalui Publikasi Indonesia, kamu bisa mendapatkan Jasa Pengurusan HKI dengan biaya yang sangat terjangkau.

Kami memiliki banyak Tim HKI yang masing-masing sudah expert dalam setiap bidang HKI.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Terkait Bidang HKI Tersebut, Yuk Langsung Konsultasi Dengan Tim HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini!

Kesimpulan

Nah, mungkin hanya itu yang dapat kami samoaikan mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa HAKI, semoga dapat bermanfaat bagi kalian. Terimakasih!

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer