Macam Macam HAKI

Bagi kamu yang sedang mencari artikel mengenai Macam Macam HAKI, kamu bisa mengecek artikel ini sampai habis Kekayaan intelektual atau haki adalah kekayaan yang lahir

Rudi Ferdiansah

[addtoany]

Macam Macam HAKI

Bagi kamu yang sedang mencari artikel mengenai Macam Macam HAKI, kamu bisa mengecek artikel ini sampai habis

Kekayaan intelektual atau haki adalah kekayaan yang lahir dari kemampuan akal dan pikiran manusia atau intelektual berdasarkan ilmu pengetahuan.

[adinserter name=”Block 1″]

Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia di antaranya adalah dalam bidang sastra, teknologi, pengetahuan, seni, dan lain-lain.

Untuk melindungi kekayaan intelektual tersebut, maka lahirlah sistem perlindungan hukum yang disebut Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Hak kekayaan intelektual menjadi hak pribadi pencipta karya intelektual.

[adinserter name=”Block 1″]

Tujuan HAKI

Macam Macam HAKI

sebelum memasuki Macam Macam HAKI, ada baiknya jika kita membahas tujuannya dulu

Selain melindungi kekayaan intelektual, tujuan HAKI secara umum, yaitu:

[adinserter name=”Block 1″]

  • Memberikan penjelasan hukum tentang hubungan antara aset dan penemu, pencipta, perancang, pemilik, pengguna, perantara yang menggunakannya, bidang pekerjaan di mana mereka digunakan, dan mereka yang menanggung konsekuensi dari kejelasan penggunaan kekayaan intelektual;
  • Menghargai keberhasilan dalam penciptaan karya intelektual;
  • Memfasilitasi publikasi karya yang tersedia untuk umum dalam bentuk dokumen kekayaan intelektual;
  • Memfasilitasi transfer informasi melalui hak kekayaan intelektual dan alih teknologi melalui paten;
  • Hindari kemungkinan ditiru, karena negara menjamin bahwa karya intelektual dilakukan hanya kepada mereka yang memenuhi syarat.

Bagi Kamu Yang Membutuhkan Jasa Pengurusan HKI, Yuk Langsung Konsultasi Dengan Tim HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini!

[adinserter name=”Block 1″]

Macam Macam HAKI

Macam Macam HAKI

Terdapat beberapa macam-macam HAKI, yaitu:

  • hak cipta,
  • paten,
  • merek,
  • desain industri,
  • indikasi geografis,
  • rahasia dagang,
  • desain tata letak sirkuit terpadu.

[adinserter name=”Block 1″]

1. Hak cipta – (Macam Macam HAKI)

Hak cipta meliputi ilmu pengetahuan, seni dan sastra, termasuk program komputer.

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis menurut prinsip deklaratif. Hak cipta mencakup dua macam hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral adalah hak yang selalu melekat pada pencipta dan tidak dapat dialihkan selama ia masih hidup. Dan hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemilik hak cipta untuk memperoleh manfaat ekonomi atas ciptaannya.

Hak ekonomi berupa lisensi dan royalti. Jika lisensi adalah izin tertulis dari pemilik hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain sehubungan dengan ciptaan, royalti adalah imbalan atas penggunaan ciptaan atau produk hak terkait.

Ciptaan yang dapat dilindungi:

[adinserter name=”Block 1″]

  • Tata letak buku, program komputer, pamflet, makalah yang diterbitkan dan semua karya tertulis lainnya;
  • Ceramah, kuliah, presentasi dan kreasi sejenis lainnya;
  • Bahan yang dirancang untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa subtitle;
  • Drama atau musik, tari, tari, wayang dan pantomim;
  • Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, menggambar, mengukir, kaligrafi, patung, patung, kolase dan seni terapan;
  • arsitektur;
  • peta;
  • seni batik;
  • fotografi;
  • Terjemahan, tafsir, adaptasi, antologi, dan karya lain yang dihasilkan dari terjemahan.

2. Paten – (Macam Macam HAKI)

Hak paten terdiri dari dua, yaitu paten dan paten sederhana.

Paten adalah hak eksklusif seorang penemu untuk melaksanakan atau memberi kuasa kepada orang lain untuk melaksanakan suatu penemuan di bidang keinsinyuran untuk jangka waktu tertentu.

[adinserter name=”Block 1″]

Invensi itu sendiri adalah suatu gagasan yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dalam bidang teknis, dapat berupa suatu produk atau proses, atau dapat berupa perbaikan dan pengembangan suatu produk atau proses.

[adinserter name=”Block 1″]

Secara bersamaan, paten sederhana adalah perlindungan untuk setiap penemuan dalam bentuk produk atau alat baru, dan bermanfaat karena bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya.

Contoh hak paten, yang disebut Sedijatmo sebagai penemuan B.J Habibie dan ceker ayam di bidang aeronautika.

3. Merek – (Macam Macam HAKI)

Merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis untuk membedakan jasa atau barang yang dihasilkan.

Adanya hak merek berfungsi sebagai:

  • Bukti hak untuk memperoleh pemilik merek terdaftar;
  • Menolak alasan merek dagang identik secara keseluruhan atau pada prinsipnya dengan merek yang dimohonkan pendaftarannya;
  • untuk mencegah orang lain menggunakan merek yang sama persis atau secara substansial sama.

4. Desain industri – (Macam Macam HAKI)

Desain industri adalah penciptaan bentuk dua atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola dua atau tiga dimensi untuk produksi produk, komoditas, barang industri atau kerajinan.

Desain industri yang dapat didaftarkan, yaitu:

  • merupakan hal baru, tetapi berbeda dengan yang telah ada sebelumnya pada tanggal diterimanya permohonan pendaftaran Desain Industri;
  • Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama atau tata krama yang berlaku.

Contohnya adalah bentuk dan detail smartphone dan laptop.

[adinserter name=”Block 1″]

5. Indikasi geografis – (Macam Macam HAKI)

Indikasi geografis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk atau barang yang karena faktor geografis memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.

Permohonan pendaftaran indikasi geografis diajukan oleh:

  • Badan yang mewakili suatu komunitas di wilayah geografis tertentu yang menangani barang atau produk dalam bentuk sumber daya alam, kerajinan tangan, atau produk industri.
  • Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Contoh hak IG atau indikasi geografis adalah kopi Arabika Kintamani Bali yang dipegang oleh masyarakat, perlindungan hak IG untuk kopi Kintamani Bali dan Tembakau Hitam Sumedang yang dipegang oleh pemegang hak Pemkab Sumedang.

6. Rahasia dagang – (Macam Macam HAKI)

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui masyarakat di bidang teknis dan/atau komersial, memiliki nilai ekonomis karena kegunaannya dalam kegiatan komersial, dan dirahasiakan oleh pemilik rahasia dagang.

Ruang lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi produksi, pengolahan, penjualan, dan informasi teknis atau bisnis lainnya yang memiliki nilai ekonomis dan tidak diketahui publik.

7. Desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST)

Sirkuit terpadu adalah produk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen, setidaknya salah satunya adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berhubungan dan terintegrasi dalam bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.

[adinserter name=”Block 1″]

Desain tata letak sirkuit terpadu adalah desain tata letak tiga dimensi yang terdiri dari berbagai komponen, setidaknya satu komponen aktif, yang dapat dihubungkan ke sirkuit terpadu.

Jika DTLST adalah asli, karya independen dari desainer, dapat didaftarkan, dan tidak umum untuk desainer ketika DTLST dibuat.

Contoh dari DTLST yang dilindungi adalah chip atau rangkaian komponen yang dikemas dalam suatu program (chip) pada komputer. Tanpa komponen ini, komputer sebagai perangkat elektronik tidak akan berfungsi.

Bagi Kamu Yang Membutuhkan Jasa Pengurusan HKI, Yuk Langsung Konsultasi Dengan Tim HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini!

[adinserter name=”Block 1″]

Kesimpulan

Nah, mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan mengenai Macam Macam HAKI, semoga dapat bermanfaat dan berguna bagi teman-teman. Terimakasih!

[adinserter name=”Block 1″]

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar