Nah, bagi kamu yang sedang mencari artikel mengenai dasar hukum Haki, kamu bisa mengecek artikel ini!
Saat ini, banyak sekali perusahaan “start-up” yang baru saja berdiri, dengan berbagai inisiatif inovasi produk atau layanan yang bertujuan untuk mendorong pembangunan Indonesia.
Seiring dengan menyebarnya tren kewirausahaan, para pelaku bisnis sebaiknya mulai memahami aturan HKI di Indonesia.
Dengan mengetahui aturan mengenai hak atas kekayaan intelektual atau HAKI, diharapkan untuk para pelaku usaha bisa tetap memproduksi karya cipta dalam bidang produk atau jasa tanpa perlu dirugikan atau merugikan oleh pihak lain.
Di tanah air atau di Indonesia sudah menganggap isu ini sudah menjadi masalah yang sangat penting dan sudah memiliki satu direktorat khusus tentang ha katas kekayaan intelektual atau HAKI, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Apa Itu HAKI
Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa sering kita sebut dengan istilah HAKI adalah hak yang didapatkan dari sebuah hasil olah pikir manusia atau intelektual manusia untuk bisa mendapatkan suatu jasa, produk, atau proses yang berguna bagi masyarakat.
Jadi bisa di simpulkan bahwa hak kekayaan intelektual atau HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual atau kecerdasan manusia.
Objek yang diatur dalam hak kekayaan intelektual atauk HAKI berupa karya yang diperoleh oleh kemampuan intelektual atau kecerdasan manusia.
Bagi Kamu Yang Membutuhkan Jasa Pengurusan HKI, Yuk Langsung Konsultasi Dengan Tim HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini!
Dasar Hukum Tentang HAKI
Dasar hukum Haki atau Hak Kekayaan Intelektual mengenai cakupanya cukup luas, berikut adalah beberapa di antaranya :
- Undang – Undang Nomor 19/2002 diganti oleh Undang – Undang No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.
Berisi tentang hak cipta, pencipta, perlindungan hak cipta, dan juga ciptaan yang dilindungi.
- Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten.
Berisi tentang inventor dan juga pemegang hak paten.
- Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Berisi tentang merek, merek dagang, merek jasa, merek kolektif, dan jangka waktu perlindungan terhadap merek.
- Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
Berisi tentang desain industri, dan jangka waktu perlindungannya.
- Undang – Undang Nomor 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Berisi tentang desain tata letak, dan juga sirkuit terpadu.
- Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Berisikan lingkup rahasia dagang, tentang rahasia dagang, , dan juga perlindungan terhadap rahasia dagang.
Ruang Lingkup Tentang HAKI
Setelah kita mengetahui dasar hukum haki, kurang rasanya jika kita tidak membahas Ruang Lingkup Tentang HAKI
Perlindungan terhadap hak cipta memiliki 2 ruang lingkup yang berbeda, berikut kami paparkan mengenai ruangan lingkup haki adalah penjelasan lengkapnya :
1. Hak Ekonomi
Pertama yang perlu kalian ketahui dalam dasar hukum haki adalah hak ekonomi. Hak yang mempunyai hubungan dan pengaruh langsung dengan perekonomian perusahaan, seperti hak pengadaan, hak distribusi, hak siar, hak pertunjukan, dan hak peminjaman masyarakat.
2. Hak atas Ciptaan
Yang kedua dalam dasar hukum haki adalah hak atas ciptaan. Hak-hak yang berhubungan langsung dengan subyek ciptaannya, seperti program komputer, buku, fotografi, database atau pusat data, dan lain sebagainya.
Simbol Terkait HAKI
Saat ini, untuk dapat mengidentifikasi karya dengan hak kekayaan intelektual yang terdaftar, pada beberapa produk dibuat logo untuk memudahkan masyarakat memahami hak kekayaan intelektual atau HAKI dari produk tersebut. Berikut kami paparkan terkait simbol HAKI dan penjelasannya:
1. Trade Mark (TM)
Yang pertama dalam dasar hukum haki adalah trade mark. Simbol TM memiliki kepanjangan dari trademark yang mempunyai arti bahwa produk atau merek sedang dalam masa pengajuan kepemilikan.
2. Service Mark (SM)
Yang kedua dalam dasar hukum haki adalah service mark. Simbol SM atau service mark digunakan untuk menandai suara-suara tertentu, misalnya suara-suara yang unik yang ada pada suatu film.
3. Registered Mark (R)
Yang ketiga dalam dasar hukum haki adalah registered mark. Simbol R menandakan bahwa produk tersebut telah terdaftar dengan legal Hak atas Kekayaan Intelektualnya atau HAKI.
4. Copyright ©
Yang keempat dalam dasar hukum haki adalah copyright. Simbol C memiliki arti yang menunjukan kepemilikan hak cipta. Oleh sebab itu jika kamu ingin melakukan publikasi perlu dicantumkan sang pemilik hak cipta.
Bagi Kamu Yang Membutuhkan Jasa Pengurusan HKI, Yuk Langsung Konsultasi Dengan Tim HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini!
Jenis Jenis Haki
Secara garis besar, kekayaan intelektual dibagi menjadi dua jenis, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Berikut adalah rincian lebih detailnya:
Hak Cipta
Hak Cipta diberikan secara eksklusif atau khusus kepada pencipta yang memiliki hak eksklusif untuk mempublikasikan atau memperbanyak ciptaannya. Hak cipta yang dimaksud adalab dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan juga sastra.
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri merupakan hak yang melindungi oleh suatu perusahaan dari berbagai macam-macam plagiarisme dan juga bisa mengatur segala sesuatu didalam lingkungan industri. Berikut adalah jenis-jenis perlindungannya
1. Paten
Yang pertama dalam dasar hukum haki adalah paten. Paten adalah hak eksklusif atau khusus yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang berhasil memecahkan masalah tertentu dengan teknologi.
2. Merek
Merek adalah sebuah logo berupa kata, huruf dan angka berupa gambar dan nama, yang dirancang untuk menjadi faktor pembeda dalam transaksi produk atau jasa.
3. Desain Industri
Desain industri adalah karya tentang bentuk, komposisi warna, dan garis suatu komoditas.
4. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu merupakan Produk siap atau separuh siap di mana banyak unsur pembentuk disepadukan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
5. Rahasia Dagang
Rahasia dagang ialah hak maklumat teknikal atau berkaitan perniagaan yang mempunyai nilai ekonomi tetapi tidak perlu diketahui umum.
6. Indikasi Geografis
Hak untuk melindungi produk atau layanan yang menunjukkan sumber produk atau layanan tersebut.
Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Terkait Bidang HKI Tersebut, Yuk Langsung Konsultasi Dengan Tim HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini!
Kesimpulan
Nah, mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan mengenai dasar hukum haki, semoga bisa bermanfaat dan berguna bagi teman-teman. Terimakasih!