Pelanggaran HAKI 

mempunyai karya seni, ilmu pengetahuan, atau sastra? Jika ada, sangat penting untuk mengetahui seluk beluk pelindungan hak cipta untuk karya tersebut. Jangan sampai, kasus-kasus pelanggaran

Rudi Ferdiansah

[addtoany]

Pelanggaran HAKI 

mempunyai karya seni, ilmu pengetahuan, atau sastra? Jika ada, sangat penting untuk mengetahui seluk beluk pelindungan hak cipta untuk karya tersebut. Jangan sampai, kasus-kasus pelanggaran HAKI justru menimpa.

Selain melindungi ciptaan, hak cipta juga dapat mendatangkan keuntungan ekonomi bagi pemiliknya. Selain itu, melalui hak cipta, berbagai bentuk pelanggaran dapat diatasi melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

[adinserter name=”Block 1″]

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Kasus Pelanggaran HAKI

Pelanggaran HAKI  

Kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia masih tergolong tinggi. Menurut laporan Administrasi Umum Kekayaan Intelektual, pada 2019, jumlah pengaduan yang melibatkan pelanggaran kekayaan intelektual adalah 41, termasuk pengaduan terkait hak cipta.

Terlepas dari banyaknya pengaduan, faktanya terdapat berbagai bentuk kasus pelanggaran hak cipta dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa contoh pelanggaran hak cipta yang mudah ditemukan di Internet antara lain:

[adinserter name=”Block 1″]

  • kasus pelanggaran HAKI atau hak cipta buku, berupa buku bajakan;
  • kasus pelanggaran HAKI atau hak cipta teknologi informasi, berupa software retasan;
  • kasus pelanggaran HAKI atau hak cipta logo, berupa penjiplakan logo; dan
  • kasus pelanggaran HAKI atau hak cipta akan karya sinematografi, berupa cuplikan atau film bajakan.

Tahun lalu, 2020 melihat sejumlah kasus pelanggaran hak cipta yang menarik perhatian publik. Contoh kasus pelanggaran hak cipta dan penyelesaiannya di Indonesia adalah penyiaran konten TV berbayar secara ilegal di beberapa televisi kabel dan beberapa situs web swasta. Kasus ini terjadi di banyak tempat dan DJKI telah menanganinya.

Seorang terdakwa di Jawa Barat bahkan telah dijerat hukum melalui Putusan PN Bandung Nomor 4. 421/PID.SUS/2020/PN BDG. Terdakwa terbukti melanggar UUHC Pasal 118(2) dan divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 750 juta. Kerugian yang dialami oleh PT Global Media Visual (Mola TV) sebagai pemilik tunggal hak ekonomi tersebut diperkirakan sekitar Rp 30,896 miliar (Rp 3,896 miliar).

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

[adinserter name=”Block 1″]

Fungsi Hak Cipta

Pelanggaran HAKI  

Mengapa seseorang perlu mendapatkan hak cipta untuk pekerjaan mereka? Tujuannya adalah untuk melindungi karya yang ia ciptakan. Selain itu, dengan adanya hak cipta, pencipta memiliki hak eksklusif, yaitu hak moral dan hak ekonomi.

[adinserter name=”Block 1″]

UUHC Pasal 5 menjelaskan bahwa hak moral adalah hak yang selalu melekat pada pencipta dan dapat melakukan beberapa hal, seperti:

  1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada reproduksi untuk kepentingan umum atas ciptaannya;
  • menggunakan nama samaran atau aslinya;
  • mengganti atau mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan didalam masyarakat;
  • mengganti atau mengubah judul dan anak judul ciptaannya; dan
  • Mempertahankan hak mereka dalam hal suatu karya terdistorsi, dimutilasi, diubah, atau dengan cara lain merugikan kehormatan atau reputasi mereka.

Selain itu, hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam UUHC Pasal 8 mengacu pada hak eksklusif pencipta atau pemilik hak cipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaannya.

[adinserter name=”Block 1″]

Keuntungan finansial ini dapat berupa royalti dan ganti rugi atas pelanggaran hak cipta. Selanjutnya, Pasal 9 UUHC menjelaskan bahwa pemegang hak cipta berhak atas hak ekonomi sebagai berikut::

  1. penerbitan ciptaan;
  • penggandaan ciptaan dalam segala aspek;
  • penerjemahan ciptaan;
  • pengaransemanan, pentransformasian, atau pengadaptasian ciptaan;
  • pendistribusian salinan atau ciptaannya;
  • pertunjukan ciptaan;
  • pengumuman ciptaan;
  • komunikasi ciptaan; dan
  1. penyewaan ciptaan.

Sebagai upaya untuk melindungi ciptaan, perselisihan dan/atau pelanggaran hak cipta dapat diselesaikan melalui proses hukum. Pasal 95 UUHC menjelaskan bahwa sengketa hak cipta dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase atau pengadilan.

Untuk penyelesaian gugatan selain pembajakan, para pihak yang bersengketa harus terlebih dahulu menempuh langkah-langkah konsiliasi. Jika mediasi tidak berhasil, pemilik hak cipta dapat memulai proses pidana.

[adinserter name=”Block 1″]

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Kesimpulan

[adinserter name=”Block 1″]

Nah, mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terkait Pelanggaran HAKI, semoga dapat bermanfaat dan berguna bagi rekan-rekan. Terimakasih

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar