Hak Paten

Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi sedikit mengenai Hak paten, dan semoga setelah kalian melihat artikel ini dapat menjadi solusi dan bermanfaat bagi kalian,

Rudi Ferdiansah

[addtoany]

Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi sedikit mengenai Hak paten, dan semoga setelah kalian melihat artikel ini dapat menjadi solusi dan bermanfaat bagi kalian, namun sebelum kalian masuk lebih dalam kita ikuti ulasan berikut ini.

Bagi kebanyakan orang, ketika mendengar kata paten atau hak paten, yang mereka pikirkan adalah kepemilikan suatu karya, baik itu karya seni, teknologi, desain, dll. Tidak ada yang salah dengan pemahaman ini. Hak paten termasuk dalam lingkup HKI atau hak kekayaan intelektual. Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) umumnya diberikan kepada individu atau kelompok yang melalui cara berpikirnya dapat menghasilkan proses atau produk yang bermanfaat bagi kehidupan manusia.

Sederhananya, objek atau hal-hal yang diberi dan diatur HKI adalah karya-karya yang lahir atau timbul karena kemampuan intelektual manusia. Dan, hak paten merupakan suatu bentuk jaminan kepastian hukum atas karya intelektual, secara khusus merupakan karya intelektual di bidang teknologi, yang mana karya tersebut adalah pemecahan atau solusi atas suatu masalah (invention).

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Baca Juga : Berikut Prinsip Prinsip HAKI Yang Perlu Kamu Tanamkan

Pengertian Paten

Hak Paten

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atau penemu atas hasil penemuannya dalam suatu pemecahan masalah yang diberikan dengan kurun waktu tertentu, dan bisa melaksanakan sendiri ataupun memberikan izin ke pihak lain supaya bisa melaksanakan invention tersebut.

hak paten termasuk dalam ruang lingkup hak kekayaan intelektual (HKI). Hak kekayaan intelektual termasuk benda, dan benda adalah segala sesuatu yang bisa dihaki oleh orang.

Hak paten adalah bagian dari HKI atau hak kekayaan intelektual yang digolongkan dengan hak kekayaan perindustrian atau (Industrial Property Right). Dalam hal ini, hak paten termasuk ke dalam kategori benda yang tidak berwujud (immateril).

Pasal 1 Undang-Undang Paten Nomor 13 Tahun 2016 menyatakan: “Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada suatu ciptaan-ciptaan penemu di bidang teknis, untuk melaksanakan atau memberi kuasa kepada orang lain untuk melaksanakan penemuan itu dalam jangka waktu tertentu”

Hak paten memberikan hak khusus kepada penemu untuk menegakkan paten sesuai dengan aturan yang berlaku dan untuk mengizinkan atau melarang penggunaan invensi yang dipatenkan. Hak eksklusif ini diberikan selama jangka waktu perlindungan paten berdasarkan undang-undang paten, selama penemu membayar biaya pemeliharaan dan pembaruan.

Ingin Tahu Syarat Paten HAKI? Silahkan Klik Link Tersebut.

Sejarah Hak Paten

Hak Paten

Perlu dipahami bahwa hak paten tidak serta merta muncul dalam kalangan masyarakat begitu saja. Terdapat sejarah yang berlika-liku dan juga cukup panjang sebelum akhirnya kita dapat memperoleh hukum hak paten seperti yang kita kenal di era modern seperti sekarang ini.

Seperti banyak berbagai macam hal, sejarah hak paten dating dari benua eropa, tepatnya dari negara italia pada abada ke 15. Berasal dari teks yang dikenal sebagai ” Venetian Patent Statute,” negara itu memperkenalkan istilah paten yang digunakan di zaman modern.

Meski begitu, sejarah mencatat bahwa paten itu sendiri digunakan pada tahun 500 SM atau sebelum masehi, di mana para sejarawan menemukan manuskrip kuno dari Yunani yang berisi diskusi apresiatif dari mereka yang berhasil menemukan benda mengejutkan itu.

Selain itu, di Kepulauan inggris tepatnya di kepulauan Britania Raya, tepatnya pada abad ke-14, juga ditemukan surat-surat yang isinya mirip dengan manuskrip Yunani kuno yang telah dibahas sebelumnya. Banyak perusahaan di pulau tersebut yang dipatenkan karena berhasil menciptakan barang-barang yang bermanfaat bagi masyarakat..

Cikal bakal hak paten modern secara sistematis diberikan di italia, Venesia, sekitar pada tahun 1450, yang mana mereka mengeluarkan dekrit yang menjelaskan mengenai penemuan inventif dan baru harus dikomunikasikan ke negara untuk bisa memperoleh perlindungan hukum terhadap pelanggaran penggunaan benda yang terkait.

Kemudian beberapa negara lain di Eropa menerapkan apa yang dilakukan Italia terhadap penemuan baru tersebut. Sejarawan telah mengamati bahwa inggris dan Prancis adalah dua negara yang berpengaruh dalam menyebarkan istilah paten di Eropa.

Di Indonesia sendiri, istilah hak paten telah digunakan sejak zaman penjajahan Belanda, tepatnya pada tahun 1840-an. Saat itu, pemerintah Belanda memperkenalkan hukum kekayaan intelektual (HKI) kepada kolonial mereka di Indonesia.

Bahkan setelah Indonesia lepas dari penjajahan, kami masih menggunakan undang-undang paten yang diperkenalkan oleh Belanda ini. Tentu saja paten di Indonesia disesuaikan dari waktu ke waktu, sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat itu.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Syarat Paten

Hak Paten

Secara umum terdapat 3 syarat agar dapat menjadi produk atau proses yang dipatenkan, yakni:

  • Harus baru
  • Tidak terjadi kebetulan
  • mempunyai nilai tambahan kepada industry

Invensi tidak termasuk dalam hak paten, yaitu:

  • Kreasi estetika
  • Skema
  • metode dan Aturan melakukan kegiatan
  • Kegiatan mental
  • Permainan
  • Bisnis
  • metode dan Aturan yang hanya berisi program computer
  • Prestasi mengenai suatu informasi
  • Temuan (discovery) berupa penggunaan baru untuk produk yang sudah ada atau dikenal atau bentuk baru dari sneyawa yang sudah ada

Jasa Pengurusan HKI Mudah, Murah, Cepat & Profesional

Kami sangat mengetahui akan kebutuhan rekan-rekan sekalian, dan kami berupaya dengan maksimal untuk menjadi solusi terbaik bagi rekan-rekan.

Melalui Publikasi Indonesia, kamu bisa mendapatkan Jasa Pengurusan HKI dengan biaya yang sangat terjangkau.

Kami memiliki banyak Tim HKI yang masing-masing sudah expert dalam setiap bidang HKI.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Kesimpulan

Nah, mungkin itu saja yang dapat kami sampaikan mengenai hak paten, semoga dapat bermanfaat dan berguna bagi teman-teman. Terimakasih!

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar