Syarat Paten HAKI

Nah, bagi kamu yang ingin mengetahui syarat paten HAKI, kamu berada dalam artikel yang tepat. Yuk simak artikel ini sampai habis! Untuk mengembangkan usaha, para

Rudi Ferdiansah

[addtoany]

Nah, bagi kamu yang ingin mengetahui syarat paten HAKI, kamu berada dalam artikel yang tepat. Yuk simak artikel ini sampai habis!

Untuk mengembangkan usaha, para pelaku usaha harus memahami terlebih dahulu pentingnya mendaftarkan paten. Dengan cara ini, inovasi, ide, dan konsep Anda tidak diterima begitu saja. Apalagi di zaman yang banyak terjadi pembajakan di antara banyak temuan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hak paten itu sendiri memiliki obyek penemuan atau invensi di bidang teknik yang sebenarnya dapat digunakan di bidang industri. Tujuan industri di sini adalah seluas-luasnya, termasuk teknologi industri di bidang pendidikan, atau pertanian dan peternakan. Bagaimana perlindungan hak cipta dan paten dijelaskan secara rinci?

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Apa Itu Hak Paten HAKI?

Sebum kamu mengetahui apa itu syarat paten HAKI, ada baiknya jika kamu ketahui terlebih dahulu apa itu hak paten.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan atau memberi kuasa suatu penemuan di bidang teknis untuk dilaksanakan oleh orang lain.

Istilah penemu di sini mengacu pada kamu sebagai penemu. Sementara itu, invensi didefinisikan sebagai gagasan bahwa kamu berinvestasi dalam aktivitas pemecahan masalah tertentu di bidang teknis, baik dalam bentuk produk, proses, atau peningkatan dan pengembangan produk atau proses. Tata cara pendaftaran hak paten harus memiliki dua sifat tersebut.

Undang Undang Hak Paten

Sebum kamu mengetahui apa itu syarat paten HAKI, ada baiknya jika kamu ketahui terlebih dahulu Undang Undang Hak Paten

Hak sudah paten dilindungi secara hukum di Indonesia, dan hukum paten itu sendiri diatur dalam UU No. 14 Tahun 2001. Namun, dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat, pemerintah akhirnya mengubah undang-undang tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016.

Syarat Paten HAKI

Beberapa golongan karya intelektual yang bisa dipatenkan berdasar karakter tertentu. Dalam kata lain, tidak seluruhnya hasil penemuan dapat dipatenkan. Kreasi/penemuan yang bisa di patenkan harus penuhi beberapa syarat karya intelektual secara substantif. Secara substantif dipisah jadi dua hal seperti berikut.

1. Memiliki sifat baru – Syarat Paten HAKI

Karya intelektual tidak pernah dipublikasikan terlebih dahulu sampai proses pendaftaran paten dilakukan. Baik di media atau dimanapun. Cara mendapatkan paten adalah dengan mengajukan permintaan. Setelah mengirimkan permintaan Anda, Anda akan mendapatkan tanggal penerimaan. Jika kreasi sarjana diterbitkan sebelum tanggal penerimaan, aplikasi mungkin tidak berhasil.

2. Memiliki sifat inventif – Syarat Paten HAKI

Konsep memperoleh ha katas kekayaan intelektual (HAKI) adalah kreatif, atau kemampuan untuk menciptakan, menciptakan sesuatu yang tidak ada sebelumnya. Paten hanya diberikan kepada kreasi intelektual penemu yang cakap di bidangnya.

3. Memiliki sifat aplikatif – Syarat Paten HAKI

Tujuan penerapan atau aplikatif temuan yang ditemukan dapat dilakukan berkali-kali. Dapat disimpulkan bahwa itu memiliki beberapa tingkat manfaat bagi penghuninya. Semakin banyak hasil penemuannya digunakan oleh khalayak luas, semakin menunjukkan apakah penemuannya berhasil memecahkan masalah yang ada. Pekerjaan intelektual itu sendiri memiliki persyaratan yang sama dan tidak dapat dengan mudah diubah.

Karya intelektual yang mempunyai sifat kreativitas seni, seperti desaina dan hak cipta industri, relatif mudah untuk mendapatkan paten. Penemuan, termasuk sistem program komputer, disajikan dengan cara yang memudahkan untuk memperoleh lisensi paten. Meski begitu, ada karya intelektual yang bentuk dan penampilannya tidak dapat dipatenkan.

Jasa Pengurusan HKI Mudah, Murah, Cepat & Profesional

Kami sangat mengetahui akan kebutuhan rekan-rekan sekalian, dan kami berupaya dengan maksimal untuk menjadi solusi terbaik bagi rekan-rekan.

Melalui Publikasi Indonesia, kamu bisa mendapatkan Jasa Pengurusan HKI dengan biaya yang sangat terjangkau.

Kami memiliki banyak Tim HKI yang masing-masing sudah expert dalam setiap bidang HKI.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Terkait Bidang HKI Tersebut, Yuk Langsung Konsultasi Dengan Tim HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini!

Berapa Lama Waktu untuk Mengurus Pendaftaran Hak Paten?

Waktu yang dibutuhkan untuk mengajukan hak paten adalah sekitar 3-6 tahun, dan masa perlindungannya adalah 20 tahun. Jika Anda akan menggunakan merek untuk kepentingan umum, dapat digunakan selama melewati tahap pengelolaan tanda atau merek, tidak diragukan lagi keasliannya.

Istilah yang digunakan dalam merek dagang tertunda adalah paten tertunda. Cara pendaftaran hak paten ini cukup mengkhawatirkan jika seseorang meniru merek Anda selama masa paten tertunda karena tidak dapat digugat. Namun, jika sertifikat telah diterbitkan, maka Anda sebagai pemilik sah pertama dari merek dagang atau hak cipta dapat mengajukan klaim terhadap peniru.

Cara Mendaftarkan Hak Paten

Setelah membahas syarat paten HAKI, kurang rsanya jika tidak membahas bagaimana cara mendaftarkan hak paten

Ketika kamu memutuskan untuk mematenkan suatu invensi, kamu harus terlebih dahulu memahami persyaratan yang harus dipenuhi dan cara mendaftarkan hak paten.

Pastikan invensi yang ingin didaftarkan memenuhi persyaratan kebaruan dengan memeriksa jurnal atau dokumen di database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Selanjutnya dibuat spesifikasi paten pada saat pengajuan untuk memudahkan klasifikasi invensi.

Prosedur Mendaftar Hak Paten

Setelah membahas syarat paten HAKI, kurang rsanya jika tidak membahas Prosedur Mendaftar Hak Paten

Cara mendaftar hak paten, yakni dengan mengajukan permohonan langsung ke DJKI.

Lakukan Daftar dengan mengisi formulir aplikasi dan menekan 4 perintah. Mengisi spesifikasi paten, mulai dari judul invensi, latar belakang, deskripsi singkat dan lengkap dari invensi, gambar teknis, deskripsi singkat tentang gambar, abstrak dan klaim, menyatakan fitur mana yang dinyatakan baru dan harus dipatenkan.

Selanjutnya, lengkapi syarat formalitas yang terdiri dari:

  1. Surat pengalihan hak (apabila inventor dan pemohon bukan orang yang sama); surat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa;
  2. Fotokopi ktp/identias pemohon jika pemohon perorangan;
  3. Fotokopi akta pendirian badan hukum yang dilegalisir bila pemohon adalah badan hukum;
  4. Fotokopi NPWP badan hukum bila pemohon adalah badan hukum;
  5. Fotokopi ktp/identitas orang yang bertindak atas nama pemohon badan hukum untuk

menandatangani surat pernyataan dan surat kuasa.

Kemudian membayar biaya pendaftaran. Setelah melampirkan semua syarat dan prosedur pendaftaran paten di atas, Anda akan mendapatkan tanggal penerimaan.

Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan administrasi. Pengumuman akan dikeluarkan selama 6 bulan, mulai 18 bulan sejak tanggal penerimaan.

Setelah masa pengumuman atau selambat-lambatnya 36 bulan sejak tanggal penerimaan, Anda sebagai pemohon dapat mengajukan permohonan pemeriksaan substantif dengan menyerahkan formulir yang telah diisi lengkap dan membayar biaya kepada DJKI.

Pemeriksa paten harus memutuskan apakah akan menolak atau memberikan paten selambat-lambatnya 36 bulan setelah pengajuan permohonan pemeriksaan substantif. Jika ditolak, pemohon paten dapat mengajukan banding. Namun, jika permohonan paten diterima, DJKI akan menerbitkan sertifikat paten.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Kesimpulan

Nah, mungkin hanya itu yang dapat kami sampaikan mengenai syarat paten HAKI, semoga dapat bermanfaat dan berguna bagi teman-teman. Terimakasih!


FAQ

Berapa lama proses pembuatan hak paten?

Sebelumnya, jika ditotal, waktu proses permohonan paten sederhana selama 12 bulan. Namun dengan Permenkumham terbaru ini, total waktu proses permohonan paten sederhana hanya 6 bulan.

Apa fungsi dari hak paten?


Fungsi Informasi: Paten adalah monopoli yang tidak tak terbatas, merupakan kewajiban pemohon untuk mengungkapkan invensinya pada publik sehingga dapat digunakan sebagai sumber informasi dan ide.

Paten ada berapa?


Pada prinsipnya paten dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu paten (biasa) dan paten sederhana (petty patents atau utility models).

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar