Manfaat Hak Paten

Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi sedikit mengenai Manfaat Hak paten, dan semoga setelah kalian melihat artikel ini bisa menjadi solusi dan bermanfaat bagi

Rudi Ferdiansah

[addtoany]

Manfaat Hak Paten

Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi sedikit mengenai Manfaat Hak paten, dan semoga setelah kalian melihat artikel ini bisa menjadi solusi dan bermanfaat bagi kalian, namun sebelum kalian masuk lebih dalam kita ikuti ulasan berikut ini.

Hak paten menjadi sangat penting untuk dilindungi karena melindungi karya atau temuan-temuan yang dianggap penting supaya tidak dijiplak atu dibajak maupun ditiru oleh orang lain atau kompetitor.

Pengertian dan Dasar Hukum Hak Paten

Hak paten adalah salah satu jenis hak kekayaan intelektual atau yang sering kita sebut HKI yang dikeluarkan oleh DKJI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bagi seorang inventor atau penemu untuk melindungi invensi atau penemuan miliknya.

Menurut Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2016, paten melindungi penemuan yang berkaitan dengan teknologi, seperti obat-obatan, mesin dan teknologinya atau perangkat lunak komputer.

Syarat Mendapatkan Hak Paten

Manfaat Hak Paten

sebelum membahas tentang manfaat hak paten, ada baiknya jika kita ketahui terlebih dahulu syarat hak paten.

Tidak semua penemuan dapat dilindungi. Jika suatu teknologi memenuhi beberapa persyaratan, paten dapat didaftarkan.

Jika tidak memenuhi persyaratan khusus, maka rancangan teknologi secanggih apapun tidak dapat dipatenkan. Yuk kita simak apa saja persyaratan tersebut? 

  1. Baru dan belum pernah dipublikasikan atau diterbitkan dalam media apapun. 
  2. Bersifat Inventif atau tidak bisa diduga bagi orang dengan keahlian tertentu. 
  3. Aplikatif atau berguna bagi kehidupan masyarakat luas serta bisa di industrialisasi.  

Bagi Kamu Yang Membutuhkan Jasa Seputar HKI, Yuk Langsung Konsultasi Dengan Tim HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini!

Fungsi dan Manfaat Hak Paten

Manfaat Hak Paten adalah memungkinkan penemu atau inventor untuk mempunyai hak penuh atas penemuannya. Penemu dapat menyalin, memperdagangkan, dan bahkan mengekspor paten miliknya.

Namun, hak ini hanya berlaku selama 20 tahun. Setelah periode waktu ini berlalu, penemuan dianggap milik umum dan siapa pun dapat membuat, menggunakan, dan mengkomersialkannya.

Selain itu, hak paten yang diperoleh di Indonesia hanya dapat berlaku di Indonesia. Ini artinya, apabila seorang inventor atau penemu ingin penemuannya diakui di negara lain, mereka harus mengajukan paten di negara terkait.

Biaya dan Cara Mendapatkan Hak Paten

Manfaat Hak Paten

setelah membahas manfaat hak paten, kurang rasanya jika tidak memebahas cara mendapatkannya.

Setalah kita mengetahui manfaat haka paten, kurang rasanya jika tidak membahas Biaya dan Cara Mendapatkan Hak Paten.

Jika kamu tertarik untuk mematenkan penemuan kamu, kamu dapat mengajukan permohonan langsung ke DJKI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Berikut adalah cara mendapatkan perlindungan terhadap suatu ciptaan adalah seperti berikut.

Mengajukan permohonan ke DJKI dengan melengkapi dokumen

  • Formulir permohonan yang dirangkap empat.
  • Biaya permohonan paten yang berkisar dari Rp350.000 sampai dengan Rp1.500.000 tergantung dari kategori invensi yang diajukan.
  • Spesifikasi paten antara lain judul invensi, uraina, latar belakang beserta gambar, dan penjelasan tentang fitur yang inventif dari penemuan.

1. Pengumuman Hak Paten

Permohonan paten yang diterima akan diumumkan di saluran media atau berita resmi paten. Setelah pengumuman diumumkan, jika invensi yang dimohonkan patennya tidak diterima, inventor dapat mengajukan keberatan. Pengumuman ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal publikasi.

Mengajukan Permohonan Pemeriksaan

Setelah pengumuman diumumkan, inventor dapat mengajukan permohonan pemeriksaan substantif dengan mengisi formulir dan membayar biaya sebesar Rp2.000.000. Jika itu  tidak diajukan dalam waktu 36 bulan, maka otomatis hak paten akan ditarik kembali.

2. Menunggu Keputusan

Manfaat Hak Paten

Pemeriksa paten kemudian memutuskan untuk menerima atau menolak penemuan yang diajukan. Penemu atau inventor yang invensinya ditolak dapat mengajukan banding ke Badan Banding Paten.

3. Membayar Biaya Tahunan

Setelah kamu mematenkan produk kamu, kamu masih wajib membayar biaya pemeliharaan tahunan.

Adapun Biaya berkisar dari Rp 0 sampai Rp 5.000.000 tergantung pada jenis penemuan atau invensi dan tahun karya tersebut dipatenkan. Paten dapat ditarik kembali jika biaya tahunan tidak dibayar.

Apa yang Dapat Mengakhiri Lisensi Hak Paten?

Berakhirnya hak paten diatur dalam Undang-Undanf Pasal 22 Nomor 13 Tahun 2016 tentang Hak Paten. Adapun Pengakhiran hak paten menurut undang-undang paten meliputi:

  • Masa berlaku selama 20 tahun telah berakhir. Jika telah berakhir selama 20 tahun, maka hak paten tidak dapat diperpanjang.
  • Putusan dari pengadilan niaga untuk dapat mengakhiri hak paten.
  • Inventor atau penemu mengajukan pembatalan paten.

Setelah hak paten telah berakhir, maka suatu invensi atau penemu teknis menjadi milik umum, dan pihak lain bebas menjual dan memproduksi barang tersebut.

Aturan ini diberlakukan supaya tidak ada pihak yang mengotrol dan memonopoli seluruh industri dikhawatirkan hal ini juga bisa berdampak merugikan system perdagangan dan masyarakat.

Karena itu, dikhawatirkan akan merusak dan merugikan masyarakat dan sistem perdagangan. Dan perlu kamu Ingat, hak paten teknologi bersifat teritorial. Yang artinya, hak eksklusif hanya berlaku di negara atau wilayah tempat paten diajukan dan diberikan berdasarkan undang-undang negara tersebut.

Jasa Pengurusan HKI Mudah, Murah, Cepat & Profesional

Kami sangat mengetahui akan kebutuhan rekan-rekan sekalian, dan kami berupaya dengan maksimal untuk menjadi solusi terbaik bagi rekan-rekan.

Melalui Publikasi Indonesia, kamu bisa mendapatkan Jasa Pengurusan HKI dengan biaya yang sangat terjangkau.

Kami memiliki banyak Tim HKI yang masing-masing sudah expert dalam setiap bidang HKI.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Terkait Bidang HKI Tersebut, Yuk Langsung Konsultasi Dengan Tim HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini!

Contoh-Contoh Hak Paten

Manfaat Hak Paten

Setelah kita membaha manfaat hak paten, Syarat Mendapatkan Hak Paten, pengertian hak paten, biaya hak paten. Kurang rasanya jika tidak membahas contoh-contoh hak paten.

Tanpa kamu sadari, bahwa teknologi serta barang-barang yang kita gunakan dan kenal sehari-hari adalah barang yang di patenkan secara resmi. Berikut adalah contoh-contoh hak paten yang ada baik di Indonesia maupun di luar negeri.

1. Kontainer Limbah Nuklir

Manfaat Hak Paten

Dengan menggunakan bahan dari titanium, Dr. Ir. Yudi Utomo Imardjoko Berhasil menemukan cara menyimpan limbah nuklir. Wadah ini dapat menampung limbah nuklir dan menyimpannya secara radioaktif sehingga tidak mencemari lingkungan.

Penemuan tersebut sempat menarik perhatian di luar negeri hingga negara-negara seperti Amerika Serikat pun tertarik untuk mempelajarinya.

2. Kardus susu Tetra Pak

Tetra Pak adalah perusahaan yang memproduksi packaging atau kemasan untuk makanan khususnya susu serta produk-produk olahan susu. Dan Salah satu barang paten yang dimiliki mereka yang paling terkenal adalah karton susu. Karton susu

Tetra Pak diproduksi dengan cara yang menjamin kualitas susu di dalamnya. Hampir semua susu yang dijual di pasaran menggunakan karton susu Tetra Pak.

Kesimpulan

Demikian adalah pembahasan mengenai Manfaat Hak paten. Diharapkan dengan pembahasan kali ini, kamu tidak ragu lagi untuk mengajukan hak paten terhadap barang-barang invensi sehingga produk ciptaan kamu tidak mudah ditiru oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar