Syarat Pendirian Prodi Baru

Bagi kamu Yang sedang mencari artikel mengenai syarat pendirian prodi baru. Kamu dapat mengecek artikel ini sampai habis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal

Rudi Ferdiansah

[addtoany]

Bagi kamu Yang sedang mencari artikel mengenai syarat pendirian prodi baru. Kamu dapat mengecek artikel ini sampai habis

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kembali membuka kesempatan usul pendirian, perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Usul pendirian dan perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta pembukaan program Studi Tahun 2021.

Seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan Program Studi baru 2022. Tanpa basa-basi lagi berikut syarat pendirian prodi baru.

Baca Juga : Pembukaan Prodi Baru 2022

Syarat Pendirian Prodi Baru

Syarat Pendirian Prodi Baru

1. Sesuai dengan ketentuan standar nasional pendidikan tinggi dan peraturan perundang-undangan, menyusun rencana studi program studi sesuai dengan kemampuan lulusan;

2. Program studi di kampus induk memiliki dosen paling sedikit lima orang, sepanjang memenuhi usia dan kualifikasi yang sah;

3. Program doktor memiliki sekurang-kurangnya 2 orang dosen tetap bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan jabatan akademik sebagai guru besar sesuai program studi;

4. Calon dosen tetap program doktor terapan sekurang-kurangnya 2 orang, yang jabatan akademiknya doktor/doktor terapan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan rencana studi;

5. Dosen bersedia bekerja penuh waktu 37,5 jam per minggu;

6. Penempatan dosen dan pendidik pada program studi yang ditetapkan sesuai dengan undang-undang;

7. Organisasi menyetujui pendirian program studi di PTS; dan

8. Proyek pembelajaran dikelola oleh unit pengelola proyek pembelajaran dengan organisasi dan tata kerja sebagai berikut:

  • Di PTN disiapkan sesuai dengan ketentuan hukum.
  • Disusun dan ditentukan oleh organisasi di PTS.
  • Untuk memenuhi persyaratan sertifikasi minimal di atas, harus disertakan dalam PTN atau PTS yang bersangkutan dalam penawaran proposal program studi.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendirian program studi ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.

Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam pendirian Program Studi Baru.

Pembukaan Program Studi Akademik Pada PTN

Setelah kita membahas mengenai syarat pendirian prodi baru. Selanjutnya kita akan membahas mengenai pembukaan program studi akademik pada PTN.

Persyaratan dan dokumen pembukaan program studi akademik dijelaskan sebagai berikut:

No 
1Rektor mengajukan surat permohonan pembukaan program studi akademik kepada Mendikbud.  
2Memiliki pertimbangan tertulis Senat perguruan tinggi tentang pembukaan program studi akademik yang diusulkan;  
3Memenuhi persyaratan minimum akreditasi program studi akademik sesuai standar nasional pendidikan tinggi, yang dibuktikan melalui pengisian formulir Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Akademik pada:   Program Sarjana;Program Magister;Program Doktor.  
4Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)  
5Memperoleh Rekomendasi tertulis dari LLDIKTI setempat (masa berlaku rekomendasi paling lama 1 tahun sejak rekomendasi diterbitkan) yang memuat:   Tingkat kejenuhan berbagai program studi akademik yang akan dibuka; dan Tingkat keberlanjutan program studi akademik yang diusulkan.  
6Dosen untuk 1 (satu) program studi paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang calon dosen yang dapat terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) orang calon dosen tetap di Universitas dan Institut, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan, dengan ketentuan:   Warga Negara Indonesia berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang belum punya NIDN pada saat pengusulan. (Jika telah memiliki NIDN dan/atau telah memiliki jabatan fungsional, maka lihat huruf e di bawah). Paling rendah berijazah:   Magister, Magister terapan, atau yang setara untuk Program Sarjana; Doktor atau Doktor Terapan untuk Program Magister dan Program Doktor;   dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan program studi akademik yang akan diusulkan;   c. Pada program doktor:   memiliki paling sedikit 2 (dua) orang calon Dosen Tetap dengan jabatan akademik profesor dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan program studi akademik yang akan dibuka, dan memiliki publikasi dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sekurangkurangnya:   1 (satu) karya ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional yang bereputasi; atau 1 (satu) bentuk lain yang diakui oleh kelompok pakar yang ditetapkan oleh senat perguruan tinggi.   Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun untuk dosen yang telah memiliki NIDN dengan jabatan akademik bukan profesor, atau berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun untuk dosen yang telah memiliki NIDN dengan jabatan akademik profesor, dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan program studi akademik yang akan dibuka, pada saat pengusulan program studi akademik tersebut;   Bersedia bekerja penuh waktu berdasarkan Ekuivalen Waktu Mendidik Penuh (EWMP), yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu bagi calon dosen tetap; Belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau belum memiliki Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).   Dalam hal dosen telah memiliki NIDN yang berasal dari program studi lain dalam PTN yang sama, maka Rektor:   wajib mempertahankan nisbah Dosen dan Mahasiswa pada program studi yang ditinggalkan. Nisbah sebagaimana dimaksud di atas sebagai berikut:   1 (satu) dosen berbanding paling banyak 45 (empat puluh lima) mahasiswa untuk rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun ilmu terapan (bisnis, pendidikan, keluarga dan konsumen, olahraga, jurnalistik, media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman, militer, administrasi publik, dan pekerja sosial); dan 1 (satu) dosen berbanding paling banyak 30 (tiga puluh) mahasiswa untuk rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun ilmu terapan (pertanian, arsitektur dan perencanaan, teknik, kehutanan dan lingkungan, kesehatan, dan transportasi);   dapat mengusulkan calon dosen tetap sebagaimana dimaksud pada angka 1) yang berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun bagi yang memiliki jabatan fungsional non profesor atau paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun bagi yang memiliki jabatan fungsional profesor. Bagi calon dosen yang diambil dari program studi lain dari PTN yang sama wajib memperoleh penugasan dari Rektor.   Bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Bukan pegawai tetap pada instansi lain;  
7Telah tersedia sarana dan prasarana untuk pembukaan program studi akademik, terdiri atas: a. Ruang kuliah paling sedikit 1 (satu) m2 per mahasiswa;   b. Ruang dosen tetap paling sedikit 4 (empat) m2 per orang;   c. Ruang administrasi dan kantor paling sedikit 4 (empat) m2 per orang;   d. Ruang perpustakaan paling sedikit 200 (dua ratus) m2 termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa;   e. Ruang laboratorium, komputer, dan sarana praktikum dan/atau penelitian sesuai kebutuhan setiap program studi;   f. Buku paling sedikit 200 (dua ratus) judul per program studi sesuai dengan bidang keilmuan pada program studi;   g. Khusus untuk pembukaan program studi akademik pada program magister atau doktor, memiliki ruang belajar mandiri yang memadai dan fasilitas untuk mengakses kepustakaan ilmiah;   kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;    
8Kurikulum program studi disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundangundangan;  
9Tenaga Kependidikan paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang untuk melayani 1 (satu) program studi akademik dan 1 (satu) orang untuk melayani perpustakaan, disesuaikan dengan kebutuhan, dengan ketentuan:   a. Warga Negara Indonesia berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengusulan pembukaan program studi akademik;   b. Paling rendah berijazah Diploma Tiga; dan c. Bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu.  
10Bagi yang nama program studinya belum tercantum dalam Daftar Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian, usul pembukaan program studi menggunakan Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Akademik yang memuat usul penambahan nama program studi akademik yang berisi:   a. Manfaat program studi akademik yang diusulkan penamaannya;   b. Kekhasan program studi akademik yang diusulkan penamaannya untuk program studi akademik yang terdiri atas:   1) Jenis usul A: usul penambahan nama program studi berbasis keilmuan/kearifan lokal Indonesia yang dilengkapi dengan kajian rumpun kelimuan dan badan pengetahuan (body of knowledge) dari program studi yang diusulkan;   2) Jenis usul B: usul penambahan nama program studi yang memiliki keilmuan yang sudah lebih dahulu dikembangkan oleh masyarakat internasional, yang dilengkapi dengan kajian perbandingan antara tiga capaian pembelajaran (learning outcomes) dari minimal tiga program studi sejenis yang diselenggarakan oleh civitas academica internasional  

Ingin Pembukaan Program Studi Baru? Bisa kita bantu! 

Usul Pembukaan Prodi Baru Via PDF

Setelah kita membahas terkait syarat pendirian prodi baru, selanjutnya kami akan membahas terkait usul prodi baru via pdf.

berikut kami paparkan mengenai usul pembukaan prodi baru via pdf.

Kesimpulan

Nah, mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan mengenai syarat pendirian prodi baru. Semoga dengan adanya artikel tentang syarat pendirian prodi baru dapat membantu rekan-rekan semua. Terimakasih

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar