Syarat Pendirian Institut

ingin mengetahui terkait syarat pendirian institut kamu dapt menyimak artikel ini sampai habis! Telah kami ringkas terkait syarat pendirian institut dengan melalui badan penyelenggara badan

Dwi Rayhan Sunandar Putra

[addtoany]

ingin mengetahui terkait syarat pendirian institut kamu dapt menyimak artikel ini sampai habis!

Telah kami ringkas terkait syarat pendirian institut dengan melalui badan penyelenggara badan hukum yang berprinsip nirlaba. Syarat pendirian institute ini sudah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2020 tentang pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri, dan pendirian, perubahan, pencabutan izin perguruan tinggi swasta dengan mengutip pasal-pasal dan ayat yang terkait. Tidak usah berlama-lama lagi berikut kami paparkan terkait syarat pendirian institut.

Baca Juga : Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta

Syarat Pendirian Institut

1. yang pertama dalam Syarat Pendirian Institut adalah DASAR HUKUM (DASAR PERTIMBANGAN) : Ketentuan Pasal 31 ayat (4), Pasal 34 ayat (2), dan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 12 PeraturanPemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi danPengelolaan Perguruan Tinggi

2. yang kedua dalam Syarat Pendirian Institut adalah Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis,yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dengan berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia (PASAL 1 ANGKA 1)3.

3. Pendirian Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disebut Pendirian perguruan tinggi swasta (PTS) adalah pembentukan institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, universitas, dan akademikomunitas oleh Badan Penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba (PASAL 1ANGKA 3)

4. selanjutnya dalam Syarat Pendirian Institut adalah Badan Penyelenggara adalah perkumpulan, yayasan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PASAL 1 ANGKA 3).

5. Pendirian dan perubahan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bertujuan:

a. meningkatkan pemerataan, mutu, relevansi, dan akses Pendidikan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia; dan

b. meningkatkan relevansi dan mutu penelitian ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat untuk bisa mendukung pembangunan nasional (PASAL 2 AYAT 1)

6. Pendirian perguruan tinggi adalah pembentukan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) (PASAL 3 AYAT 1).

7. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau perguruan Tinggi Swasta (PTS) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) bisa berbentuk:

a. institut;

b. sekolah tinggi;

c. politeknik;

d. akademi;

e. universitas;

f. akademi komunitas. (PASAL 3 AYAT 2)

8. yang kedelapan dalam Syarat Pendirian Institut adalah Institut menyelenggarakan jenis pendidikan akademik dan bisa menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan juga teknologi tertentu, melalui:

a. program sarjana;

b. program magister;

c. program doktor;

d. program diploma tiga;

e. program diploma empat atau sarjana terapan;

f. program magister terapan;

g. program doktor terapan; dan/atauh.

h. program profesi,yang terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) Program Studi pada program sarjana (PASAL 3AYAT 4)

9. Program diploma yang diselenggarakan institut, paling banyak 30 persen saja dari jumlah program sarjana (PASAL 4 AYAT 2)

10. selanjutnya dalam Syarat Pendirian Institut adalah institut, Universitas, dan sekolah tinggi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak menyelenggarakan prodi yang sama dengan prodi pada program diploma di dalam akademi, politeknik, dan akademi komunitas di dalam kota atau kabupaten tempat institut, universitas, dan sekolah tinggi tersebut berada (PASAL 4 AYAT 4).

11. kemudian yang selanjutnya dalam Syarat Pendirian Institut adalah Program Studi pada program magister atau program magister terapan bisa diselenggarakan setelah Program Studi dalam cabang ilmu yang sama pada program sarjana atau program diploma empat atau sarjana terapan telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan (PASAL 4 AYAT 5).

12. Apabila program magister atau program magister terapan sebagaimana dimaksud padaayat (5) merupakan program magister atau program magister terapan multidisiplin, palingsedikit 2 (dua) Program Studi yang relevan pada program sarjana atau program diplomaempat atau sarjana terapan telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi paling rendahBaik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan (PASAL 4 AYAT 6).

13. Program Studi pada program doktor atau program doctor terapan bisa diselenggarakan setelah Program Studi sebidang pada program magister atau program magister terapan telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi yang paling rendah Baik Sekali, kecuali di tentukan lain oleh peraturan perundang-undangan (PASAL 4 AYAT 7).

14. selanjutnya grogram doctor dalam Syarat Pendirian Institut. Apabila program doktor atau program doktor terapan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (7) adalah program doktor atau program doktor terapan multidisiplin, paling sedikit 2 Program Studi yang relevan pada program magister atau program magister terapan,telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali, kecuali di tentukan lain oleh peraturan perundang-undangan (PASAL 4 AYAT 8)

15. Program profesi bisa diselenggarakan setelah Program Studi sebidang pada program sarjana atau program diploma empat atau sarjana terapan telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan (PASAL 4 AYAT 9).

16. Pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS) meliputi:

a. Pendirian perguruan tinggi swasta (PTS) oleh Badan Penyelenggara; atau

b. Pendirian perguruan tinggi swasta (PTS) yang dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi asing (PASAL 10 AYAT)

17. Pendirian pendirian perguruan tinggi swasta (PTS) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10 huruf a wajib memenuhi syarat minimum akreditasi Program Studi dan perguruan tinggi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (PASAL 11 AYAT 1)

18. Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: (PASAL 11 AYAT 2)

a. kurikulum disusun dengan berdasarkan kompetensi lulusan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Dosen untuk 1 Program Studi, paling sedikit itu berjumlah:

  1. 5 orang pada program diploma atau program sarjana untuk institut, universitas, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi; dan
  2. 2  orang pada akademi komunitas, dengan ketentuan:
  • Memenuhi usia dan kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • bisa bekerja penuh waktu dengan berdasarkan EWMP;
  • Belum mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional atau Nomor Induk Dosen Khusus;
  • Bukan guru yang sudah mempunyai Nomor Unik Tenaga Kependidikan dan Pendidik;
  • bukan pegawai tetap pada instansi lain; dan
  • bukan Aparatur Sipil Negara;

c. 3 instruktur untuk 1 Program Studi pada akademi komunitas dengan kualifikasi yang ditentukan dalam pedoman pendirian;

d. tenaga kependidikan paling sedikit itu berjumlah 2 orang untuk melayani Program Studi pada program diploma atau program sarjana, dan 1 orang untuk melayani perpustakaan, dengan ketentuan

  1. Paling rendah berijazah diploma tiga;
  2. berusia paling tinggi 56 tahun; dan
  3. bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 jam perminggu;

e. organisasi dan tata kerja Perguruan Tinggi Swasta (PTS) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. lahan untuk kampus Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang akan didirikan mempunyai luas paling sedikit:

  1. 10.000 meter persegi untuk universitas;
  2. 8.000 meter persegi untuk institut; atau
  3. 5.000 meter persegi untuk sekolah tinggi, politeknik, akademi, atauakademi Milik, dengan status Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas Komunitas, atau Hak Pakai atas nama BadanPenyelenggara sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik, Hak GunaBangunan, atau Hak Pakai dalam 1  wilayah kecamatan;

g. telah tersedia sarana dan prasarana terdiri atas:

  1. ruang kuliah paling sedikit 1 meter persegi per Mahasiswa;
  2. ruang Dosen tetap paling sedikit 4 meter persegi per orang;
  3. ruang Kantor dan administrasi paling sedikit 4 meter persegi per orang;
  4. ruang perpustakaan paling sedikit 200 meter persegi termasuk ruangb aca yang wajib dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah Mahasiswa;
  5. ruang komputer, sarana praktikum, dan laboratorium dan penelitian sesuai dengan kebutuhan setiap Program Studi; dan
  6. Buku paling sedikit 200 judul per Program Studi sesuai dengan bidang keilmuan pada Program Studi,

kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

19. Berikutnya dalam Syarat Pendirian Institut adalah hal luas lahan untuk kampus Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf f tidak bisa dipenuhi, Menteri bisa menentukan dengan berdasarkan luas bangunan. (PASAL 11 AYAT 3)

20. Selanjutnya dalam Syarat Pendirian Institut adalah Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimuat dalam dokumenyang relevan untuk Pendirian PTS, yang terdiri atas: (PASAL 11 AYAT 4)a.

a. studi kelayakan;

b. usul pembukaan setiap Program Studi;

c. rekomendasi LLDIKTI di wilayah PTS yang akan didirikan;

d. berita acara dan daftar hadir rapat persetujuan Pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari organ Badan Penyelenggara;

e. fotokopi yang telah di legalisasi oleh pejabat yang berwenang:

  1. Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara dan perubahannya;
  2. Keputusan pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang;
  3. Surat pencatatan pemberitahuan berbagai perubahan Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Sertifikat lahan yang akan digunakan untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang akan di dirikan;

f. Laporan keuangan Badan Penyelenggara:

  1. tanpa audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut telah beroperasi kurang dari 3 tahun; atau
  2. dengan audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut telah beroperasi lebih dari 3 tahun

g. Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan dana operasional dan dana investasi dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang akan didirikan, yang ditandatangani oleh semua anggota organ Badan Penyelenggara.

21. Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib membuat surat pernyataan kesediaan menjadi Dosen tetap Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang akan didirikan (PASAL 11 AYAT 5)

Rekomendasi LLDIKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berisi : (PASAL 11 AYAT 6)

  • Rekam jejak Badan Penyelenggara yang berdomisili didalam wilayah LLDIKTI tempat Perguruan Tinggi Swasta (PTS) akan didirikan, atau apabila domisili Badan Penyelenggara berbeda dengan domisili Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang akan didirikan, rekomendasi diminta dari LLDIKTI di wilayah Badan Penyelenggara berdomisili;
  • Tingkat kejenuhan berbagai Program Studi yang akan di buka dalam Pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tersebut didalam wilayah LLDIKTI; dan
  • tingkat keberlanjutan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang akan didirikan beserta semua Program Studi yang akan dibuka.

23. yang terakhir dalam Syarat Pendirian Institut adalah Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan Pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya (PASAL 11 AYAT 7)

Ingin Mendirikan Perguruan Tinggi Sendiri? Bisa Kok. Silahkan Konsultasi Sekarang

Syarat Sekolah Tinggi Agama Islam

setelah kita membahas mengenai syarat pendirian institut, selanjutnya kita akan membahas terkait syarat sekolah tinggi agama islam.

syarat pendirian sekolah tinggi agama islam minimal aspek yang dinilai tentang jumlah dan kualifikasidosen tetap untuk setiap program studi, jumlah dan jenis program studi, jumlahdan kualifikasi tenaga administrasi dan penunjang akademik, serta sarana danprasarana merujuk pada Lampiran Keputusan Menteri Agama No. 394/2003dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 234/U/2000.

Berikut kami paparkan Syarat Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam dengan bentuk tabel.

1.Unsur Pelaksanaan Akademik 
 a. jumlah minimal program studi pada akademi1 prodi
 b. jumlah minimal program studi pada sekolah tinggi2 prodi
 c. jumlah minimal program studi pada institut  6 prodi
2.Kurikulum Program studi memenuhi baku minimal yangditetapkan Ditjen Pendis  Ya/Tdk
3.Tenaga Pendidik dan Kependidikan untuk setiap Programstudi (minimal)   
 a. Dosen tetap 
 Jumlah6
 Kualifikasi PendidikanS-2
 b. Nisabah dosen terhadap mahasiswa 
 Bidang IPA1:20
 Bidang IPS1:30
 Ilmu agama1:30
 C. Tenaga kependidikan / administrasi 
 Jumlah2
 Kualifikasi Pendidikan 
 S-11
 D-31
 d. Tenaga penunjang akademik 
 Jumlah1
 Kualifikasi Pendidikan  D-3
4.Calon mahasiswa tiap prodi  30
5.Proyeksi pembiayaan   
 a. Jangka waktu5 th
 b. Dana yang disiapkan (Rp) per prodi  300 Jt
6.Sarana dan PrasaranaSesuai Ketentuan

Syarat dan Usulan Pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS)

Syarat Pendirian Institut

Setelah kita membahas mengenai syarat pendirian institut, selanjutnya kita akan membahas mengenai syarat pendirian perguruan tinggi swasta

Usulan pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terlebih dahulu harus memenuhi syarat dan kriteria minimal sebagaimana dalam Kepmen No. 234/U/2000, No. 232/U/2000, dan Kepdirjen DIKTI No. 108/DIKTI/Kep/2001.

Usulan Pendirian Perguruan Tinggi Swasta baru saat ini ada dua jalur proses, tahap pertama yaitu secara offline dengan terlebih dahulu mengisi formulir 1 s/d formulir 3 yang dapat Anda unduh pada link berikut http://prodibaru.dikti.go.id.

Tahap kedua yaitu secara online setelah mendapat user id dan password. Kemudian mengisi formulir 4 dan formulir 5 sesuai dengan ketetapan mekanisme.

Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta yang harus disusun/dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Badan Penyelenggara PTS memiliki Akta Notaris Pendirian Yayasan dan sudah disahkan oleh SK Kemenkumham
  2. Rekomendasi LLDIKTI setempat
  3. Memiliki dosen berjumlah 5 (lima) orang untuk setiap program studi
  4. Yayasan memiliki lahan, untuk Akademi, politeknik dan Sekolah tinggi minimal 5000 m2, Institut 8000 m2 dan Universitas minimal 10000 m2.
  5. Laporan keuangan yayasan sudah berdiri lebih 1 tahun, dan Laporan Keuangan yang sudah di Audit oleh Akuntan Publik untuk Yayasan yang sudah berdiri lebih dari 3 Tahun.
  6. Fotocopy rekening koran 3 bulan terakhir untuk yayasan yang sudah berdiri kurang dari 1 tahun.
  7. Dokumen Standar Penjaminan Mutu (SPMI)
  8. Study Kelayakan

Adapun syarat pendirian perguruan tinggi dengan menggunakan PDF

Kesimpulan

Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terkait Syarat Pendirian Institut. Semoga dengan adanya artikel tentang Syarat Pendirian Institut dapat membantu teman-teman semua. Terimakasih!

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar