Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3)

Nah, bagi kamu yang sedang mencari artikel mengenai syarat pembukaan prodi baru (S1-S3). Kamu bisa cek artikel dibawah ini! Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti)

Dwi Rayhan Sunandar Putra

[addtoany]

Nah, bagi kamu yang sedang mencari artikel mengenai syarat pembukaan prodi baru (S1-S3). Kamu bisa cek artikel dibawah ini!

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan informasi terbaru.

Adapun informasinya adalah mengenai pembukaan program studi baru jenjang S1, S2, dan juga S3 bagi perguruan tinggi swasta (PTS). Tanpa basa-basi lagi berikut kami berikan tentang syarat pembukaan prodi baru (s1-s3)

Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3)

Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3)

Dibawah ini adalah artikel mengenai syarat pembukaan prodi baru (s1-s3)

1. Pemimpin perguruan tinggi swasta (PTS) mengajukan surat permohonan pembukaan program studi baru kepada Mendikbud.

2. Telah memiliki:

  • Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta perubahannya
  • SK Kementerian Hukum dan HAM
  • SK izin pendirian perguruan tinggi
  • Untuk pembukaan program studi S2 dan S3, Rektor dan Ketua wajib melampirkan monodisiplin dan multi disiplin

3. mempunyai persetujuan tertulis Badan Penyelenggara mengenai pembukaan program studi yang diusulkan.

4. mempunyai pertimbangan tertulis dari Senat perguruan tinggi mengenai program studi yang diusulkan.

5. Memenuhi persyaratan minimum akreditasi program studi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.

6. mendapatkan rekomendasi tertulis dari LLDikti setempat (masa berlaku rekomendasi 1 tahun, sejak rekomendasi dipublikasikan atau diterbitkan).

7. Untuk 1 program studi (prodi) paling sedikit 5 orang calon dosen tetap.

8. Telah tersedia sarana dan prasarana untuk program studi (prodi) baru.

9. Kurikulum program studi disusun dengan berdasarkan kompetensi lulusan, sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Tenaga kependidikan paling sedikit hanya berjumlah 2 orang atau 1 orang untuk melayani program studi (prodi) dan 1 orang untuk melayani perpustakaan, dan disesuaikan dengan kebutuhan.

11. Bagi yang nama program studinya BELUM TERCANTUM dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 232/B/HK/2019 tentang nama program studi (prodi) pada perguruan tinggi, maka usul pembukaan program studi baru menggunakan tambahan instrumen pemenuhan minimum akreditasi.

Dengan mencantumkan usul penambahan nama program studi yang berisi:

  • Manfaat program studi yang disusulkan
  • Ciri khas nama program studi yang diusulkan
  • Persyaratan lain yang belum tercantum pada poin 2 dapat dilihat pada instrumen penambahan nama program studi pada perguruan tinggi, dapat diunduh pada laman silemkerma.kemdikbud.go.id

Ingin Pembukaan Program Studi Baru? Bisa Kami Bantu

Syarat Pendirian Prodi Baru

Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3)

Setelah membahas secara tuntas tentang Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3), selanjutnya kita ke pembahasan Syarat Pendirian Prodi Baru.

sebenarnya, ada beberapa syarat pendirian prodi baru yang penting sekali untuk diketahui. Adapun syaratpendirian prodi baru sebagai berikut :

  • Sesuai dengan ketentuan standar nasional pendidikan tinggi dan peraturan perundang-undangan, dan menyusun rencana studi program studi sesuai dengan kemampuan lulusan;
  • Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan ketentuan standar nasional Pendidikan tinggi
  • Program studi di kampus induk mempunyai dosen paling sedikit 5 (lima) orang, sepanjang memenuhi usia dan kualifikasi yang sah;
  • Program doktor memiliki sekurang-kurangnya 2 orang dosen tetap bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan jabatan akademik sebagai guru besar sesuai program studi;
  • Calon dosen tetap program doktor terapan sekurang-kurangnya 2 orang, yang jabatan akademiknya doktor/doktor terapan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan rencana studi;
  • Dosen bersedia bekerja penuh waktu 37,5 jam per minggu;
  • Penempatan dosen dan pendidik pada program studi yang ditetapkan sesuai dengan undang-undang;
  • Organisasi menyetujui pendirian program studi di Perguruan Tinggi Swasta (PTS); dan
  • Proyek pembelajaran dikelola oleh unit pengelola proyek pembelajaran dengan organisasi dan tata kerja sebagai berikut:
  • Di PTN disiapkan sesuai ketentuan hukum.
  • Disusun dan juga ditentukan oleh organisasi di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
  • Untuk memenuhi persyaratan sertifikasi minimal di atas, harus disertakan dalam PTN atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang bersangkutan dalam penawaran proposal program studi.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendirian program studi ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.

Ingin Pendirian Program Studi Baru? Bisa Kami Bantu

Kesimpulan

Nah, mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan mengenai Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3). semoga dengan adanya artikel ini bisa bermanfaat dan berguna bagi teman-teman. Terimakasih!

Related Post

Tinggalkan komentar