Pembukaan Program Studi Baru

Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan kamu tentang Pembukaan Program Studi Baru. Yuk kita cek artikel ini. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal

Dwi Rayhan Sunandar Putra

[addtoany]

Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan kamu tentang Pembukaan Program Studi Baru. Yuk kita cek artikel ini.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kembali membuka kesempatan usul pendirian, perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Usul pendirian dan perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta pembukaan program Studi Tahun 2021. Seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan Program Studi baru 2022. Tak usah berlama-lama lagi berikut adalah Pembukaan Program Studi Baru.

Untuk lebih mengetahui lebih jelasnya, berikut penjelasan mengenai prosedur pembukaan program studi baru:

Syarat Pembukaan Program Studi Baru

Pembukaan Program Studi Baru

Berikut adalah syarat pembukaan program studi baru:

Lalu, apa saja Pembukaan Program Studi Baru dari perguruan tinggi menurut peraturan Dirjen Dikti. Berikut persyaratan yang harus disiapkan dalam usul pembukaan program studi Baru S1 dan S2.

Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam pendirian perguruan tinggi

Baca Juga : Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas

1. Syarat Pembukaan Program Studi Baru S1

Berikut Beberapa dokumen yang harus disiapkan pada syarat pembukaan program studi baru jenjang Sarjana

a. Surat Asli permohonan Rektor atau Ketua mengenai pembukaan program studi baru akademik kepada Mendikbud

b. Akta Notaris

c. SK Kemenkumham tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum;

d. SK Pendirian Perguruan Tinggi

e. Scan sertifikat asli peringkat akreditasi B atau Baik Sekali dari bidang ilmu & teknologi pada program studi akademik program sarjana atau program magister yang satu bidang (monodisiplin);

f. Scan asli sertifikat peringkat akreditasi B atau Baik Sekali dari bidang ilmu & teknologi pendukung pada program studi akademik program sarjana atau program magister (multidisiplin);

g. Scan asli surat persetujuan Badan Penyelenggara tentang pembukaan program studi baru

h. Scan asli surat pertimbangan Senat Perguruan Tinggi tentang pembukaan program studi baru

i. Formulir Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Pembukaan Program Studi baru Akademik beserta semua Lampirannya

j. Scan asli Rekomendasi tertulis dari LLDIKTI setempat

k. Dokumen Calon Dosen yang mempunyai Ijazah Akademik Magister Minimal 5 Orang:

  • Scan asli KTP calon dosen tetap.
  • Scan asli ijazah dan transkrip semua program pendidikan yang pernah ditempuh
  • Surat Pernyataan Kesediaan calon dosen tetap untuk bekerja penuh waktu berdasarkan EWMP
  • Scan asli SK pengangkatan sebagai dosen tetap di perguruan tinggi;
  • Surat Domisili (Untuk Dosen yang tinggal diluar domisili kampus utama)
  • Daftar Riwayat Hidup

l. Telah tersedia sarana dan prasarana untuk pembukaan program studi akademik:

  • Ruang Kuliah
  • Ruang Dosen
  • Ruang Administrasi
  • Ruang Perpustakaan
  • Ruang Laboratorium

m. instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Pembukaan Program Studi terkait kurikulum yang memuat:

  • Profil Lulusan
  • Keunikan Program Studi
  • Capaian Pembelajaran Lulusan
  • Struktur Mata Kuliah
  • Rencana Pembelajaran Semester yang diambil dari mata kuliah penciri

n. Dokumen Tenaga Kependidikan

o. SPMI  (Sistem Penjaminan Mutu Internal)

2. Syarat Pembukaan Program Studi Baru S2

Pembukaan Program Studi Baru

Berikut adalah beberapa dokumen yang wajib kamu siapkan pada syarat pembukaan program studi baru jenjang sarjana

a. mempunyai prodi sarjana sejenis dengan prodi magister yang akan di buka dengan akreditasi dengan minimal baik sekali.

b. surat asli permohonam ketua atau rector mengenai syarat pembukaan program studi batu akademik kepada Mendikbud.

c. Akta Notaris

d. SK Kemenkumham tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum;

e. SK Pendirian Perguruan Tinggi

f. Scan asli sertifikat peringkat akreditasi B maupun baik sekali dalam bidang ilmu dan teknologi pada prodi akademik program sarjana atau program magister yang sebidang (monodisiplin);

g. Scan asli sertifikat peringkat akreditasi B atau Baik Sekali dari bidang ilmu dan teknologi pendukung pada program studi akademik program sarjana atau program magister (multidisiplin);

h. Scan asli surat persetujuan Badan Penyelenggara tentang pembukaan program studi

i. Scan asli surat pertimbangan Senat Perguruan Tinggi tentang pembukaan program studi

j. Formulir Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Pembukaan Program Studi Akademik beserta semua Lampirannya

k. Scan asli Rekomendasi tertulis dalam LLDIKTI setempat

l. Dokumen Calon Dosen yang mempunyai Ijazah Akademik Magister Minimal 5 Orang dengan kualifikasi sebagai berikut:

  • 3 orang Dosen Tetap yang berasal dari Lembaga Pengusul atau Perguruan Tinggi
  • 2 orang Dosen boleh mengambil dari Perguruan Tinggi lain

m. Sudah tersedia sarana dan prasarana untuk pembukaan program studi akademik:

  • Ruang Kuliah
  • Ruang Dosen
  • Ruang Administrasi
  • Ruang Perpustakaan
  • Ruang Laboratorium

n. Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Pembukaan Program Studi terkait kurikulum yang memuat:

  • Profil Lulusan
  • Keunikan Program Studi
  • Capaian Pembelajaran Lulusan
  • Struktur Mata Kuliah
  • Rencana Pembelajaran Semester yang diambil dari mata kuliah penciri

o. Dokumen Tenaga Kependidikan

p. SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal)

Prosedur Umum

Tahap Kesatu

Rektor atau Ketua memohon rekomendasi kepada LLDIKTI dengan melampirkan dokumen:

  1. Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan);
  2. Surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum, misalnya Surat Keputusan Menkumham untuk Yayasan;
  3. Surat Keputusan izin pendirian PTS serta semua izin pembukaan program studi beserta semua perubahannya;
  4. Persetujuan Badan Penyelenggara; dan
  5. Pertimbangan Senat perguruan tinggi.

Tahap Kedua

LLDIKTI memeriksa kebenaran dan kelengkapan dokumen pada Tahap Kesatu angka 1), angka 2), dan angka 3) mengenai legalitas Badan Penyelenggara perguruan tinggi swasta PTS. Dalam hal legalitas Badan Penyelenggara belum terpenuhi, maka LLDIKTI meminta pengusul untuk melakukan perbaikan dokumen kepada instansi yang terkait.

LLDIKTI akan menerbitkan rekomendasi apabila:

  1. Sudah menerima kembali pengajuan dokumen (dalam hal dilakukan perbaikan dokumen), dan
  2. hasil pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan dokumen pada Tahap Kesatu angka 1), angka 2), dan angka 3) tentang legalitas Badan Penyelenggara perguruan tinggi swasta (PTS) telah dipenuhi.

Tahap Ketiga

Apabila LLDIKTI telah mempublikasikan rekomendasi:

  1. Rektor atau Ketua mengajukan permintaan akun ke Ditjen Dikti melalui http://silemkerma.kemdikbud.go.id, dengan melampirkan surat permohonan akun;
  2. Ditjen Dikti melakukan verifikasi dokumen usulan akun; dan
  3. Apabila permintaan akun belum disetujui maka Rektor atau Ketua bisa mengajukan kembali permintaan akun. Apabila disetujui maka Rektor atau Ketua bisa melanjutkan proses kedalam prosedur khusus pembukaan program studi.

Prosedur Khusus

Sesudah perguruan tinggi swasta (PTS) menyelesaikan semua prosedur umum pada tahap yang kesatu sampai ke tahap yang ketiga, perguruan tinggi swasta (PTS) bisa melanjutkan proses dengan sesuai prosedur  khusus dibawah ini. Pembukaan program studi pada perguruan tinggi swasta (PTS) pada kampus utama perguruan tinggi dibedakan menjadi 2, yaitu:

  • Pembukaan program studi akademik dalam rangka penambahan program studi pada perguruan tinggi swasta (PTS) yang telah berdiri; dan
  • Pembukaan program studi akademik sebagai penambahan jumlah program studi pada perguruan tinggi swasta (PTS) yang telah berdiri, yang nama program studinya belum tercantum dalam Daftar Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian.

Syarat Pendirian Prodi Baru

  1. Sesuai dengan ketentuan standar nasional pendidikan tinggi dan peraturan perundang-undangan, menyusun rencana studi program studi sesuai dengan kemampuan lulusan;
  2. Program studi di kampus induk memiliki dosen paling sedikit lima orang, sepanjang memenuhi usia dan kualifikasi yang sah;
  3. Program doktor memiliki sekurang-kurangnya 2 orang dosen tetap bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan jabatan akademik sebagai guru besar sesuai program studi;
  4. Calon dosen tetap program doktor terapan sekurang-kurangnya 2 orang, yang jabatan akademiknya doktor/doktor terapan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan rencana studi;
  5. Dosen bersedia bekerja penuh waktu 37,5 jam per minggu;
  6. Penempatan dosen dan pendidik pada program studi yang ditetapkan sesuai dengan undang-undang;
  7. Organisasi menyetujui pendirian program studi di PTS; dan
  8. Proyek pembelajaran dikelola oleh unit pengelola proyek pembelajaran dengan organisasi dan tata kerja sebagai berikut:
  • Di PTN disiapkan sesuai dengan ketentuan hukum.
  • Disusun dan ditentukan oleh organisasi di PTS.
  • Untuk memenuhi persyaratan sertifikasi minimal di atas, harus disertakan dalam PTN atau PTS yang bersangkutan dalam penawaran proposal program studi.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendirian program studi ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.

Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam pendirian perguruan tinggi

Kesimpulan

Nah, mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan tentang Pembukaan Program Studi Baru. semoga dengan adanya artikel tentang Pembukaan Program Studi Baru dapat membantu teman-teman semua. Terimakasih!!

Related Post

Tinggalkan komentar