Pembukaan Prodi Baru 2022

Pada kesempatan kali kami akan memberikan kamu artikel tentang pembukaan prodi baru 2022. Yuk kita simak artikel ini sampai habis!! Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui

Dwi Rayhan Sunandar Putra

[addtoany]

Pada kesempatan kali kami akan memberikan kamu artikel tentang pembukaan prodi baru 2022. Yuk kita simak artikel ini sampai habis!!

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kembali membuka kesempatan usul pendirian, perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Usul pendirian dan perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta pembukaan program Studi Tahun 2021. Seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan Program Studi baru 2022.

Untuk lebih mengetahui lebih jelasnya, berikut penjelasan mengenai prosedur pembukaan program studi akademik pada PTS:

Prosedur Umum

Pembukaan Prodi Baru 2022

Tahap Kesatu

Pembukaan Prodi Baru 2022

Rektor/Ketua memohon rekomendasi kepada LLDIKTI dengan melampirkan dokumen:

  1. Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan);
  2. Surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum, misalnya Surat Keputusan Menkumham untuk Yayasan;
  3. Surat Keputusan izin pendirian PTS serta semua izin pembukaan program studi beserta semua perubahannya;
  4. Persetujuan Badan Penyelenggara; dan
  5. Pertimbangan Senat perguruan tinggi.

Tahap Kedua

Pembukaan Prodi Baru 2022

LLDIKTI memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen pada Tahap Kesatu angka 1), angka 2), dan angka 3) tentang legalitas Badan Penyelenggara PTS. Dalam hal legalitas Badan Penyelenggara belum terpenuhi, maka LLDIKTI meminta pengusul untuk melakukan perbaikan dokumen kepada instansi yang terkait.

LLDIKTI akan menerbitkan rekomendasi apabila:

  1. telah menerima kembali pengajuan dokumen (dalam hal dilakukan perbaikan dokumen), dan
  2. hasil pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen pada Tahap Kesatu angka 1), angka 2), dan angka 3) tentang legalitas Badan Penyelenggara PTS telah dipenuhi.

Tahap Ketiga

Pembukaan Prodi Baru 2022

Apabila LLDIKTI telah menerbitkan rekomendasi:

  1. Rektor/Ketua mengajukan permintaan akun ke Ditjen Dikti melalui http://silemkerma.kemdikbud.go.id, dengan melampirkan surat permohonan akun;
  2. Ditjen Dikti melakukan verifikasi dokumen usulan akun; dan
  3. Apabila permintaan akun belum disetujui maka Rektor/Ketua dapat mengajukan kembali permintaan akun. Apabila disetujui maka Rektor/Ketua dapat melanjutkan proses ke prosedur khusus pembukaan program studi akademik pada pts di bawah ini.

Baca Juga : Syarat Pendirian Prodi Baru

Prosedur Khusus

Pembukaan Prodi Baru 2022

Setelah PTS menyelesaikan prosedur umum pada Tahap Kesatu sampai dengan Tahap Ketiga, PTS dapat melanjutkan proses sesuai dengan prosedur khusus dibawah ini. Pembukaan program studi akademik pada PTS di kampus utama perguruan tinggi dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • Pembukaan program studi akademik dalam rangka penambahan program studi pada PTS yang sudah berdiri; dan
  • Pembukaan program studi akademik sebagai penambahan jumlah program studi pada PTS yang telah berdiri, yang nama program studinya belum tercantum dalam Daftar Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian.

Tidak usah berlama-lama lagi berikut kami paparkan mengenai syarat pembukaan prodi baru 2022

Syarat Pembukaan Prodi Baru 2022

Berikut adalah beberapa syarat pembukaan prodi baru 2022

a. yang pertama dalam syarat pembukaan prodi baru adalah sudah memiliki izin pendirian perguruan tinggi yang diterbitkan oleh Depdiknas, Kemdiknas, Kemdikbud, Depdikbud, atau Kemristekdikti (khusus bagi PTS);

b. selanjutnya dalam syarat pembukaan prodi baru 2022 adalah dengan Badan Penyelenggara telah memenuhi legalitas (khusus bagi Perguruan Tinggi Swast/PTS), yaitu:

  1. mempunyai akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta segala perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan);
  2. mempunyai keputusan dari pejabat yang berwenang mengenai pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum, misalnya Keputusan Menkumham untuk Yayasan;

c. Sudah memenuhi syarat minimum akreditasi prodi sesuai standar nasional pendidikan tinggi;

d. Rencana pembukaan prodi 2022 telah dicantumkan dalam rencana strategis perguruan tinggi yang bersangkutan;

e. Program Diploma yang akan dibuka dalam Institut, Sekolah Tinggi, dan Universitas:

  • Program Diploma yang diselenggarakan Universitas, paling banyak 10 persen dari jumlah Program Sarjana.
  • Program Diploma yang diselenggarakan Institut, paling banyak 20 persen dari jumlah Program Sarjana.
  • Program Diploma yang diselenggarakan Sekolah Tinggi paling banyak 30 persen dari jumlah Program Sarjana.
  • Institut, Sekolah Tinggi, dan Universitas yang akan membuka program diploma tidak menyelenggarakan prodi yang sama dengan prodi dalam Program Diploma di Politeknik atau Akademi di dalam kabupaten atau kota tempat Institut, Sekolah Tinggi, dan Universitas tersebut berada.

f. berikutnya dalam pembukaan prodi baru 2022 adalah prodi yang akan dibuka. Dalam hal prodi yang akan di buka adalah jenis pendidikan vokasi, perguruan

tinggi penyelenggara calon program studi tersebut harus bekerja sama dengan dunia

usaha dan dunia industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruang lingkup kerjasama tersebut antara lain meliputi:

  1. pemanfaatan tenaga ahli yang dimiliki dunia industri dan dunia usaha;
  2. penggunaan laboratorium dan fasilitas yang dimiliki dunia industri dan dunia usaha;
  3. pemanfaatan dunia usaha dan/atau dunia industri sebagai tempat magang mahasiswa;

g. Kurikulum disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai standar nasional pendidikan tinggi;

h. Dosen:

  1. paling sedikit berjumlah 6 (enam) orang untuk 1 (satu) program studi dengan kualifikasi:
  • paling rendah berijazah magister, magister terapan, atau yang setara untuk Program Diploma;
  • paling rendah berijazah magister atau yang setara untuk Program Sarjana;
  • berijazah doktor atau yang setara untuk Program Magister dan Program Doktor;
  • berijazah doktor, doktor terapan, atau yang setara untuk Program Magister Terapan dan Program Doktor Terapan;
  • paling rendah berijazah magister dan memiliki sertifikat profesi, serta memiliki pengalaman praktek profesi paling sedikit 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat izin praktek profesi atau spesialis untuk Program Profesi;
  • berijazah doktor dan memiliki sertifikat spesialis, serta memiliki pengalaman praktek spesialis paling sedikit 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat izin praktek spesialis untuk Program Spesialis;

dalam cabang ilmu teknologi dan pengetahuan yang sesuai dengan program studi

yang akan dibuka, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;

  • dosen sebagaimana dimaksud pada angka 1 berusia:
  • paling tinggi 56 tahun untuk Pegawai Negeri Sipil, atau 35 tahun apabila berstatus non Pegawai Negeri Sipil, bagi program studi yang akan dibuka pada Perguruan Tinggi Negri (PTN);
  • paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diterima sebagai dosen bagi program studi yang akan dibuka pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS);
  • 2 dosen pada Program Doktor dan Program Doktor Terapan harus memiliki jabatan akademik profesor dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan program studi, dan dalam 5 (lima) tahun terakhir telah menulis 1 (satu) artikel dalam jurnal internasional bereputasi;
  • dosen sebagaimana dimaksud pada angka 1 bersedia bekerja penuh waktu selama 40 (empat puluh) jam per minggu;
  • dosen sebagaimana dimaksud pada angka 1:
  • belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional/ Nomor Induk Dosen Khusus; atau
  • telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional/ Nomor Induk Dosen Khusus dari Program Studi lain di perguruan tinggi yang akan membuka program studi dengan tetap mempertahankan nisbah dosen dan mahasiswa pada program studi yang ditinggalkan;
  • nisbah dosen dan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada angka 1:
  • 1 (satu) dosen berbanding paling banyak 45 (empat puluh lima) mahasiswa untuk rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun ilmu terapan (bisnis, pendidikan, keluarga dan konsumen, olahraga, jurnalistik, media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman, militer, administrasi publik, dan pekerja sosial); dan
  • 1 (satu) dosen berbanding paling banyak 30 (tiga puluh) mahasiswa untuk rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun ilmu terapan (pertanian, arsitektur dan perencanaan, teknik, kehutanan dan lingkungan, kesehatan, dan transportasi);
  • dosen sebagaimana dimaksud pada angka 1 bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan/atau bukan pegawai tetap pada instansi lain;
  • dosen sebagaimana dimaksud pada angka 1 bukan Aparatur Sipil Negara bagi program studi yang akan dibuka pada PTS;

i. berikutnya dalam pembukaan prodi baru 2022 adalah tenaga kependidikan paling sedikit berjumlah 3 orang untuk melayani 1 prodi, dengan kualifikasi:

  1. paling rendah berijazah Diploma Tiga;
  2. berusia paling tinggi 56 tahun;
  3. bersedia bekerja penuh waktu selama 40 jam per minggu;

j. Program studi dikelola oleh unit pengelola program studi dengan organisasi dan tata kerja sebagai berikut:

  1. pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) disusun dan ditetapkan oleh Badan Penyelenggara.

k. yang terakhir dalam pembukaan prodi baru 2022 adalah. Dalam hal pembukaan program studi sebagai penambahan program studi pada perguruan tinggi yang sudah berdiri, berlaku persyaratan:

  • Program studi pada Program Magister atau Program Magister Terapan dapat diselenggarakan setelah program studi sebidang pada Program Sarjana atau Program Diploma Empat atau Sarjana Terapan telah terakreditasi dengan peringkat terakreditasi paling sedikit B atau Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
    • Program studi pada Program Doktor atau Program Doktor Terapan dapat diselenggarakan setelah program studi sebidang pada Program Magister atau Program Magister Terapan telah terakreditasi dengan peringkat terakreditasi paling sedikit B atau Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
    • Dalam hal Program Magister atau Program Magister Terapan merupakan Program Magister atau Program Magister Terapan multidisiplin, maka paling sedikit 2 (dua) program studi yang relevan pada Program Sarjana atau Program Diploma Empat atau Sarjana Terapan telah terakreditasi dengan peringkat terakreditasi paling sedikit B atau Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
    • Dalam hal Program Doktor atau Program Doktor Terapan merupakan Program Doktor atau Program Doktor Terapan multidisiplin, maka paling sedikit 2 (dua) program studi yang relevan pada Program Magister atau Program Magister Terapan telah terakreditasi dengan peringkat terakreditasi paling sedikit B atau Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
    • Program Profesi dapat diselenggarakan setelah program studi sebidang pada Program Sarjana atau Program Diploma Empat atau Sarjana Terapan telah terakreditasi dengan peringkat terakreditasi paling sedikit B atau Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam pendirian perguruan tinggi

Syarat Pendirian Prodi Baru

Setelah kita mengetahui mengenai pembukaan prodi baru 2022. Selanjutnya kita akan membahas mengenai syarat pendirian prodi baru

Nah sebenarnya, ada beberapa syarat pendirian prodi baru yang sangat penting untuk diketahui. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut :

  • Sesuai dengan ketentuan standar nasional pendidikan tinggi dan peraturan perundang-undangan, menyusun rencana studi program studi sesuai dengan kemampuan lulusan;
  • Program studi di kampus induk memiliki dosen paling sedikit lima orang, sepanjang memenuhi usia dan kualifikasi yang sah;
  • Program doktor memiliki sekurang-kurangnya 2 orang dosen tetap bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan jabatan akademik sebagai guru besar sesuai program studi;
  • Calon dosen tetap program doktor terapan sekurang-kurangnya 2 orang, yang jabatan akademiknya doktor/doktor terapan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan rencana studi;
  • Dosen bersedia bekerja penuh waktu 37,5 jam per minggu;
  • Penempatan dosen dan pendidik pada program studi yang ditetapkan sesuai dengan undang-undang;
  • Organisasi menyetujui pendirian program studi di PTS; dan
  • Proyek pembelajaran dikelola oleh unit pengelola proyek pembelajaran dengan organisasi dan tata kerja sebagai berikut:
  • Di PTN disiapkan sesuai dengan ketentuan hukum.
  • Disusun dan ditentukan oleh organisasi di PTS.
  • Untuk memenuhi persyaratan sertifikasi minimal di atas, harus disertakan dalam PTN atau PTS yang bersangkutan dalam penawaran proposal program studi.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendirian program studi ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.

Syarat Dan Prosedur Pembukaan Prodi Pada Perguruan Tinggi

setelah kita memabahas mengenai Pembukaan prodi baru 2022, selanjutnya kita akan membahas mengenai syarat dan prosedur pembukaan prodi pada perguruan tinggi.

Berikut kami paparkan mengenai Syarat Dan Prosedur Pembukaan Prodi Pada Perguruan Tinggi dengan menggunakan PDF

Ingin Pembukaan Program Studi Baru? Bisa Kami bantu!

Kesimpulan

Nah, mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan mengenai pembukaan prodi baru 2022. Semoga dengan adanya artiken tentang pembukaan prodi baru 2022 dapat berguna dan bermanfaat bagi teman-teman. Terimakasih!!

TAG : Pembukaan Prodi Baru 2022, Syarat Pendirian Prodi Baru,


FAQ

Berapa Lama Proses Pengajuan Program Studi Baru?

Maksimal hanya 15 hari

Apa Itu Silemkerma?

SILEMKERMA merupakan sistem informasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat layanan pengusulan yang berkaitan dengan: Pendirian Perguruan Tinggi Swasta; Perubahan Perguruan Tinggi Swasta

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar